Lembaga Pemasyarakatan berfungsi sebagai tempat pelaksanaan pembinaan narapidana. Pembinaan yang dilakukan harus didasarkan pada minat, bakat dan kebutuhan narapidana. Kebutuhan pembinaan bagi narapidana residivis dengan narapidana non residivis tentunya berbeda. Namun, dalam pelaksanaannya, pembinaan secara khusus kepada narapidana residivis di Lembaga pemasyarakatan belum dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan di lembaga pemasyarakatan tidak terdapat blok khusus bagi narapidana residivis dan tidak adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang pembinaan narapidana residivis.
Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan pedoman wawancara sebagai panduan dalam melakukan wawancara dengan informan. Hasil penelitian dipaparkan secara deskriptif analisis dengan Iokasi penelitian Lapas Klas. I Sukamiskin maupun Lapas Klas. II A Banceuy Bandung. Data yang dipergunakan dalam penelitian adalah data primer dari wawancara dan pengamatan lapangan, dan data sekunder dari studi pustaka dan studi dokumentasi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lapas Klas. I Sukamiskin maupun Lapas Klas. II A Banceuy Bandung belum melakukan klasifikasi tersendiri terhadap narapidana residivis, belum adanya program pembinaan yang terencana yang diperuntukkan bagi, narapidana residivis, kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang bagi kegiatan pembinaan narapidana residivis maupun non residivis.
Program pembinaan narapidana residivis yang penulis ajukan berupa kegiatan pembinaan kemandirian, khususnya pembinaan keterampilan kerja. Program pembinaan yang diberikan kepada narapidana residivis masuk ke dalam kategori pekerjaan industri yang bersifat produktif dan latihan keterampilan, yaitu :
1. Pekerjaan industri yang murni merupakan pekerjaan produktif yang menghasilkan barang dan atau jasa;
2. Pekerjaan industri yang merupakan bagian dari latihan keterampilan yang lebih rnenekankan pada kegiatan latihan keterampilan sebelurn narapidana bekerja produktif;
3. Latihan keterampilan, yang dimaksudkan untuk memberikan keterampilan keahlian bagi narapidana tanpa diberikan beban untuk menghasilkan barang dan atau jasa;
4. Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan hobi dan narapidana yang bersangkutan.
Institution of correctional serve as a place the treatment for prisoner. The requirement based on the talent, interest, and the need of prisoner. Requirement of recidivist an non recidivist is different. Especially, however, it is do not implemented yet. It caused by there is no special block in institution of correctional for recidivist and no regulation used for the treatment.
The research method used is qualitative and interview guidance a direction of conference with the informants. The result described in analysis descriptive in both of facilities location. Data used in the research is primary data of interview and field study and the secondary arise from literature and documentation studies related to the problems.
The result shows that both of facilities do not implement classification toward the prisoner, there is no design treatment for them, leakages in facility and infrastructure for support of the activity in treatment of recidivist or non-recidivist.
The treatment of recidivist program presented by author consist of vocational treatment, especially in work skill. The program given to them includes the productive industrial working and skill practice, as follows:
1. The pure industrial working is a resulting good and service.
2. Industrial working is a part of skill practice which it focused on skill practice before they work productively.
3. Skill practice aimed to gives the skill practice of prisoner without loading production.
4. The job implemented according to the hobby of related prisoner.