ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Anak merupakan salah satu korban kekerasan dalam rumah tangga yang membutuhkan perlindungan dan perhatian dari semua pihak. Maraknya tindak kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh sistem nilai budaya masyarakat terhadap keberadaan anak sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat. Tindak kekerasan digunakan sebagai dasar untuk mendisiplinkan dan mengajar anak menjadi patuh. Tindak kekerasan fisik, seksual, psikis dan penelantaran merupakan tindakan kekerasan yang seringkali terjadi dalam rumah tangga. Hal ini dapat berakibat carat, gangguan mental bahkan kematian.
Penelitian ini bertujuan untuk melihat kasus -kasus tindak kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, bentuk perlindungan terhadap perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak dan kendala atau harnbatan yang dihadapi Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugasnya_ Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Data diperoleh berdasarkan wawancara dengan inforrnan di Komisi Nasional Perlindungan Anak dan juga melalui dokumen, basil laporan, buku, koran, artikel yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian dilakukan pada tahun 2007.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa kasus-kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak diantaranya adalah: kekerasan fisik, seksual, psikis dan penelantaran. Bentuk perlindungan yang dilakukan terhadap anak korban kekerasan ini adalah perlindungan pendampingan, mediasi, advokasi hukum hingga selesai kasusnya. Kendala yang dihadapi Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah sumber Jaya manusia yang tidak mencukupi untuk melaksanakan program kerjanya dengan banyaknya pengaduan yang masuk. Selain itu sumber dana tetap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kegiatan. Selain itu masyarakat menuntut Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mampu secepat mungkin menuntaskan permasalahan yang mereka hadapi.
Saran yang dapat diberikan adalah agar Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan perlindungan menyeluruh bagi pemenuhan hak anak korban kekerasan dalarn rumah tangga. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan serta advokasi hukum. Komisi Nasional Perlindungan Anak hendaknya menyediakan sarana dan fasiltas bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga juga meningkatkan jumlah pendamping bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga.
ABSTRACT
Domestic violence becomes an important issue to be solved today_ Children mostly one of the victims that should be protected as they have the rights to live in harmonies environment. However, the mass media show that people and family do not give thoughtful care about the rights of child. Many children are reported being abused by their parents. This condition brings the children to live in psychological disorder, became disabled person and even ended tragically in death. Indonesian cultural values mostly demanded child to follow parents as the respected ones which cause them have no power to disobey their parents.The subject of this research is children who become the victim of domestic violence. The research is done in National Commission of Child Protection in the year of 2007. The aims of the research are to find out cases of child domestic violence, types of protection for children who becomes the victim of domestic violence which handled by National Commission of Child Protection and the obstacles in handling child victim of domestic violence by National Commission of Child Protection. The research uses qualitative method in analysis, besides the data is collected by interviewing the informants in National Commission of Child Protection and through reading documents, research result, books, and newspapers.The conclusion of the research are that National Commission of Child Protection handled child domestic violence cases in types such as physical abuse(killing and inhuman cruelty), sexual abuse (raping, sexual harassment), Psychological abuse (intimidation, verbal threats), and neglecting (being neglected without any cares). Protection which are provided by National Commission for children victim of domestic violence are: bring the children to a secure place (a shelter), doing home visit, reporting to the police, giving healing therapy, guiding in law process and mediation. The obstacles of child protection for children of domestic violence which done by National Commission of Child Protection are lack of competent human resources, shortcoming in organization coordination, lack of leadership management, lack of financial support, limited authority in implementing child protection.In improving the implementation of child protection for children victim of domestic violence which done by National Commission of Child Protection can be suggested to consider other cases of child domestic violence such as economical abuse. Child victim of domestic violence should have free access for medical service, comfort shelter and facilities for healing process, intensive psychological advice, experience guidance in child cases. In handling the obstacles can be suggested the improvement of numbers and quality of human resources, the improvement of organization management and leadership and coordination with government and private organization in supporting financial needs. Finally, National Commission of Child Protection should have more spirit and courage in defending human rights, particularly for children victim of domestic violence.