Financial lease sebagai salah satu bentuk sewa guna usaha mempunyai kewajiban perpajakan sama dengan aktiva lainnya. Jenis pembiayaan ini memerlukan suatu perencanaan yang memungkinkannya dapat mengelola pajak secara tepat. Dengan adanya perencanaan pajak (tax planning) yang tepat, maka Wajib Pajak dapat merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan pada akhirnya dapat mengendalikan kewajiban perpajakannya secara tepat dan benar.
Dengan demikian, perumusan masalah meliputi, bagaimana penerapan penyusutan aktiva pada financial lease yung dilaksanakan oleh wajib pajak, apakah penyusulan aktiva leasing dalam perencanaan perpajakan (tax planning) wajib pajak (lessee) sudah sesuai dengan peratuan perundang-undangan perpajakan, dan apakah perencanaan perpajakan (tax planning) yang efektif dapat menjadi unsur penunjang untuk mencapai tujuan perusahaan.
Berdasarkan teori yang dikemukakan para ahli, upaya dalam melakukan pengurangan pengenaan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Namun perlu diingat bahwa legalitas dari tax management tergantung dari instrumen yang dipakai. Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan Iikuiditas yang diharapkan. Tujuan dari manajemen pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari: Pertama, perencanaan pajak (tax planning), merupakan Iangkah awal dalam manajemen pajak. Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah unluk meminimumkan kewajiban pajak. Kedua, pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation), manajemen pajak tidak dimasukkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari tujuan manajemen pajak. Yang ketiga adalah pengendalian pajak (tax control), bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan maupun material.
Tipe penelitian yang akan digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskripif analisis dengan pendekatan penelitian kebijakan secara kualitatif. Dimana menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Leasing suatu aktiva tetap pada financial leasing merupakan salah salu cara dari tax planning, seperti halnya perusahaan yang melakukan penyusutan aktiva leasing dimana dalarn penyusutan aktiva leasing terdapat celah-celah (loopholes) yang bisa dimanfaatkan dalam pengurang pajak, tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang ada. Hanya saja banyak perusahaan yang belum melakukan atau memanfaatkan dari suatu peraturan yang dapat menghemat alau mengurangi pembayaran pajak yang sesuai dengan UU perpajakan yang ada.
Banyaknya perusahan yang belum melakukan atau memanlaalkan tax planning yang ada karena belum mengetahui tujuan dari tax management sendiri. Perencanaan pajak pada dasamya merupakan Iingkup dari manajemen pajak, yaitu sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin.
Tax Planning biasanya dirasakan tidak dalam jangka dekat tetapi dalam jangka panjang. Hal ini karena tax planning perlu pengelolaan yang matang. Tujuan paling akhir dari tax manajemen adalah memakai prinsip the least and the last, yaitu membayar jumlah seminimal mungkin dan waktu terakhir yang masih diijinkan oleh undang-undang dan peraturan perpajakan. Dan untuk mencegah hal tersebut, sebaiknya pemerintah mengkaji dan membuat aturan yang lebih jelas untuk menutupi loopholes. Meskipun memanfaatkan loopholes adalah tindakan yang legal telapi tidak dapat dibenarkan.
Financial lease as a form of leasing has a tax requirement as well as the other assets. This financial lease needs a planning which is probably able to manage the tax accurately. By managing the tax planning accurately, so the Lessee is able to plan, to do, to evaluate and finally is able to control his tax requirement accurately and properly.However , the formula of problem extends over, how the application of assets depreciation in financial lease which is performed by the Lessee, has the leasing assets depreciation in Lessee tax planning accordance with the provision of Taxation Law, is the tax planning effectively able to become the supporting element to achieve the purpose of the company.Based on the theories of the experts- the efforts in treating the tax depreciation legally can be performed through the tax management. Yet, the legality of the tax management depends on the instrttments which are used. The tax management is a facility to fulfill the tax requirement properly but the tax amount can be pressed as low as it can to achieve the benefit and liquidation. The purpose of the tax management can be achieved through the functions of the tax management which consist of: First, tax planning is the first step of tax management. Generally, the tax planning pressure is to minimize the tax requirement. Second, the tax implementation, the tax management does not intend to break the law in the implementation. The third is the tax control, it is to concern that the tax requirement has been implemented according to what has been planned and has fulfilled the conditions and material as well.The type of observation which will be used in writing this thesis is the descriptive analyze method with the approach of policy observation qualitatively. By using the technique of the data collecting such as the study of literature and the study of the field which is carried out through the interview of the related parties.Fixed assets leasing in financial leasing is an option of tax planning, it is like the company which treats the assets depreciation leasing where in the assets depreciation there are loopholes which can be used in tax deduction, without breaking the tax provision. But many companies haven?t treated or used one of the regulations which can save or reduce the tax expend based on the taxation law.There are many companies which haven?t treated or used the available tax planning because they haven?t known the purpose of the tax management it self. Basically, the tax planning is a part ofthe tax management, that is the facility to fulfill the tax requirement properly but the tax amount can be pressed as low as possible. Generally, the tax planning can?t be achieved in a short term but in long term, because the tax planning needs the accurate management. The last purpose of the tax management is using the principle the least and the last, that is paying the amount as minimum as possible and the last time which is still allowed by the taxation law and provision. And to prevent that case, the government would rather look over the provision clearly to cover the loopholes. Although using the loopholes is the legal action but it can?t be the right action.