Seiring dengan meningkatnya pembiayaan pembangunan, pendapatan pajak akan menjadi ujung tombak penerimaan di masa mendatang Pemerintah terus menggali potensi penerimaan yang bersumber dari pajak baik dengan cara intensifikasi maupun dengan cra ekstensifikasi. Otoritas fiskal di Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki peluang melakukan ekstensifikasi potensi pajak dengan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dalam rancangan amandemen Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru. Keinginan Direktorat Jenderal Pajak menarik pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi ini karena pemerintah bemiat meningkatkan target penerimaan perpajakan sekaligus memperluas tax base dan tax ratio.
Wacana Direktorat Jenderal Pajak mengubah secara yuridis kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian menjadi objek jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menjadi dasar penelitian bagi penulis yang ditinjau dan sudut analisis kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dan konsepsi teoritis perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi dan kelaziman penerapan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas premi asuransi pokok permasalahan pada penelitian ini dibatasi pada premi asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi di Indonesia dipandang dari sudut analisis kebijakan publik, mengetahui model pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi serta Mengetahui hal-hal perlu menjadi perhatian dalam menerapkan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengurnpulan data berupa studi kepustakaan. Hal ini dikarenakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi di Indonesia selama ini masih bersifat pengecualian dan baru bersifat wacana.
Berdasarkan konsep teoritis Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi, dan kelaziman penerapan bahwa hanya premi asuransi kerugian yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan negara yang menerapkan pengenaan pajak tersebut adalah Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Singapura, dengan pendekatan subtradctive indirect method/credit method/invoice method dan Israel dengan pendekatan addition method.
Berdasarkan telaah konsep Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi serta kelaziman penerapan pada beberapa negara, secara teoritis Indonesia dapat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian dengan pendekatan dengan credit method yang diterapkan oleh Selandia Bam. Dasar pemikirannya adalah metode pemajakan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan oleh Selandia Baru secara umum pada dasarnya sama dengan metode pernajakan yang diterapkan oleh Indonesia yaitu Pajak Pertambahan Nilai dengan metode indirect substractive method /credit methodfinvoice method yang berprinsip pada destination princgole. Namun dalam hal kemungkinan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian dengan mengacu kepada pendekatan Selandia Baru, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam dasar hukum pelaksanaannya yaitu definisi dari asuransi kerugian dan kontrak asuransi itu sendiri dan mekanisme pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas premi asuransi kerugian.
Saran dalam penelitian ini adalah meskipun pada prinsipnya dalam perlakuan pemajakannya setiap barang dan jasa dapat memperoleh preferensi untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Namun untuk alasan ekonomi, penerimaan, dan administratif, Pajak Pertambahan Nilai diupayakan dikenakan seluas yang dimungkinkan oleh sistem pajak itu sendiri, sepanjang hal tersebut sejalan dengan tujuan pemajakan, sesuai dengan konsep teoritisnya.
Following with the increment of development cost, tax revenue would be the forthcoming prominent source of revenue. The government shall uncover potential revenue that comes from tax, both intensively and extensively. Fiscal authorities in Indonesia, which in this case, the General Directorate of Taxation is been exploring the opportunity to perform intensification of tax potential by applying Value Added Tax upon insurance premium within the amendment of the newly Law of Value Added Tax. The desire of the General Directorate of Taxation to collect Value Added Tax upon insurance premium is that the government would like to improve the tax revenue target as expanding tax base and tax ratio.The plan ofthe General Directorate of Taxation to juristically after the policy to exclude Value Added Tax upon insurance of damage premium to be a service object applicable to Value Added Tax is being the basis of this study, which reviewed from the analysis of policy of Value Added Tax application upon insurance premium and theoretical conception of Value Added Tax application upon insurance premium and feasibility of Value Added Tax application upon insurance premium, where the main issue of this Study is restricted onto life insurance and insurance of damage.Intention of this study is to recogiize the policy of Value Added Tax exclusion upon insurance premium in Indonesia, viewed from public policy analysis, to recognize Value Added Tax application model upon insurance premium in Indonesia, and to recognize the application policy of Value Added Tax upon insurance premium. Descriptive method was applied in this study, by data collection technique of literature study. This because the Value Added Tax upon insurance premium in Indonesia remains exclusion and it only a plan.Based on theoretic concept of Value Added Tax upon insurance premium, and application feasibility that Value Added Tax would only incurred to damage insurance with countries that applying such taxation as New Zealand, Australia., South Africa, Singapore, and by subtractive indirect method/credit method/invoice method approach, and Israel by addition method approach.Based on conception research of Value Added Tax upon insurance premium and application feasibility on several countries, theoretically, Indonesia may apply the Value Added Tax upon damage insurance premium by credit method approach as of New Zealand The basis is that Value Added Taxation method applied in New Zealand is generally equal to taxation method applied in Indonesia, that is, through indirect subtractive method/credit method/invoice method, which standing on destination principle. However, possibility in regard to application of Value Added Tax upon damage insurance premium by referring to New Zealand?s approach, there are several matters in concem of law basis of its execution; the definition of damage insurance and insurance contract itself, and imposition mechanism of Value Added Tax upon damage insurance premium.Suggestions from this study, however, that principally in the taxation of every goods and services may preferred to be excluded from Value Added Tax imposition., under economical, revenue and administratively reasoning, Value Added Tax is procured maximally by the taxation system itself as long as it is coherent with the intention of taxation, as its theoretical concept.