Pelaksanaan pengawasan wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya maka pemerintah melalui instansi Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk senantiasa memantau potensi penerimaan pajak. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi umum dan dalam negeri, yaitu Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya atas konsumsi barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam negeri.
Seiring dengan telah dikeluarkan oleh pemerintah ketentuan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 C Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dan aturan Iainnya sebagai aturan pelaksanaan Pasal 16 C Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. Pemerintah selalu berupaya menambah potensi pajak demi peningkatan penerimaan Negara. Oleh sebab itu sekecil apapun pengaruhnya untuk penerimaan Negara harus dipantau dan diawasi oleh aparat pajak sebagai pelaksana undang-undang untuk terus meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakan.
Adapun metode penelitian yang dipakai adalah metode deskriptif dimana data diperoleh melalui proses wawancara mendalam (in depth interview), observasi dan studi kepustakaan. Data yang diolah berupa data kualitatif dari hasil wawancara dan data sekunder tentang hasil penerimaan dari PPN membangun sendiri di KPP Jakarta Setiabudi Satu.
Mengacu kepada administrasi perpajakan dan konsep perpajakan dimana administrasi perpajakan merupakan implementasi kebijakan perpajakan guna mewujudkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam aturan perpajakan. Kebijakan perpajakan seyogianya memenuhi perlakuan pajak yang baik, pendekatan keadilan pajak, dan dalam penghitungan pajak didasari pada dasar pengenaan pajak. Dalam penghilungan biaya yang dikeluarkan dalam membangun sebuah bangunan dapat dilakukan melalui metode pendekatan penilaian property berupa pendekatan perbandingan harga pasar (sales comparison approach), pendekatan biaya (cost approach), pendekatan pendapatan (capitalization approach), sedangkan pemungutan pajak dipakai sesuai dengan system pemungutan pajak yang berlaku.
Kesimpulan yang didapat antara Iain bahwa untuk melaksanakan pengawasan PPN membangun sendiri di KPP Jakarta Setiabudi Satu lebih banyak memberikarl himbauan kepada para pemilik bangunan sebab terbukti cukup efektif dalam upaya mengamankan penerimaan Negara. Sedangkan untuk tahun 2004 dalam penentuan pajak terutang dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada dasarnya adalah dengan menetapkan pendekatan pengeluaran biaya rata-rata per meter persegi dengan melihat perbandingan harga bangunan di pasar dan data NJOP PBB karena wajib pajak tidak mempunyai administrasi yang memadai akan data pengeluaran yang telah dilakukan dan wajib pajak pada umumnya hanya menunjukkan Surat Ijin Mendirikan bangunan yang dieluarkan oleh Pemda.
Untuk itu disarankan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan PPN membangun sendiri perlu ada koordinasi dengan pihak Pemda dan upaya sosialisasi ke kantor Pemda yaitu Kantor Kecamatan, serta ada pedoman dan daftar table biaya bangunan per meter persegi di wilayah tertentu yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah.
The implementation of tax payers supervision to improve the compliance of their tax obligation then the government through institution Directorate General of Tax seeks to always monitor the tax revenue potential. Value Added Tax is a tax on public consumption and at domestic, as Value Added Tax levy only on consumption of taxable goods and or services that carry out in domestic area.In line with the issuance of regulation conceming Added Value Tax by government on the self-development as stipulated in Article 16 C Law Number 11 year of 1994 and other regulations as the implementation rule of Article 16 C Law Number 11 year of 1994. The government always seeks to add the tax potential in order to increase the state revenues.Therefore how small the its influence for the state revenues it should be monitored and supervised by tax officers as the executor of the law to continuously improve the tax payer awareness on the tax obligations.The research method used is the descriptive method which data obtained through in depth interview, bibliography study and library research. The data processing like qualitative data that produced by in depth interview and the secondary data about tax revenue from Value Added Tax on developing activity itself at KPP Jakarta Setiabudi Satu.Point at tax administration and tax concept where the tax administration seems an implementation of tax policy to create regulations that established in tax regulations. Tax policy should fulfill good tax treatment, tax equality approach, and tax accounting based on tax imposition base. In cost accounting that paid in development a building can do trough valuation property approach as sales comparison approach, cost approach, capitalization approach, while tax collection used according to the valid tax collection system.Conclusions that can be taken for example Value Added Tax supervision implementation developing itself at KPP Jakarta Setiabudi Satu more relies on the urges to the building owners where in reality its enough effectively to secure state revenue. While for 2004 in determining indebted tax in the issuance process of Underpaid Tax Assessment (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) basically was by establishing the average cost per m2 approach by considering the building price comparison in the market and data NJOP PBB as the tax payers do not have sufficient administration on the expenses data carried out and the tax payers in general only show License to Erect a Building (Surat Ijin Mendirikan Bangunan) issued by Local Government.So suggest to the effort optimize revenues of the Value Added Tax developing itself it requires the coordination with the Local Government and the socialization efforts in Local Government office namely District Office in order and need guidance and cost table of building per meter quadrate at certain area which published by legal govemment committee.