Kebijakan keamanan nasional Indonesia yang telah berorientasi terhadap ancaman dari luar dan cenderung mengabaikan keberadaan keamanan individu. Mengingat keberadaan ancaman invasi militer dari negara Iain sejak berakhirnya Perang Dingin telah berkurang atau bahkan tidak ada, justru ancaman terhadap keamanan nasional muncul dari beberapa sektor lain di Iuar militer, seperti masalah lingkungan dan sosial.
Penerapan Doktrin Sishankamrata sebagai landasan dalam upaya melakukan pertahanan negara, memberikan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hukum humaniter dan prinsip perang yang adil.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, apakah Doktrin Sishankamrata memberikan perlindungan terhadap keamanan manusia? Sejauh manakah permasalahan-permasalahan non-combatant timbul dalam perang rakyat semesta?
Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan pemikiran-pemikiran tentang Keamanan Nasional (Joseph S. Nye, Jr., HJ . Morgenthau) dan Keamanan Manusia (Barry Buzan, J. Ann Tickner, Ole Weaver) melalui sudut pandangan Hukum Humaniter dan Perang yang Adil (Michael Walzer, Liebe C. Greene) melalui metode kulitatif sebagai pilihan cara dalam memahami pemaknaan keamanan nasional Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada penerapan perang semesta yang terjadi di Bosnia-Herzegovina, menunjukkan bahwa perang semesta telah mengaburkan prinsip diskriminasi yang mengharuskan pembedaan antara combatant dan non-combatant. Begitu pula dalam penerapan Doktrin Sishankamrata dalam konflik internal (Timor-Timur, Aceh dan Papua) yang terjadi di Indonesia, yang menyebabkan terjadinya konflik horizontal dalam masyarakat.
Implikasi teoritik dari penelitian ini adalah bahwa teori Keamanan Nasional dalam pemikiran tradisional (dengan penekanan pada state centric) seperti yang diimplementasikan dalam Perang Semesta dan Doktrin Sishankamrata tidak sejalan dengan hukum humaniter dan prinsip perang yang adil, baik prinsip jus ad helium maupun jus in bella. Seperti yang ditunjukkan dalam kasus Bosnia-Herzegovina dan konflik internal di Indonesia (Timor Timur, Aceh dan Papua).
Indonesian National Security Policy until today is still orienting through external threat and tends to ignore the existence of individual security. Considering that the existence of military invasion threat irom other countries since the end of Cold War had been reduced or even disappeared, but threat of National Security is occur from many other sectors outside military such as environment and social problem.The implementation of SISHANKAMRATA Doctrine as a guideline in country defense causes acts against humanitarian law and just war principle.The issue which want to be taken up in this research is Does SISHANKAMRATA Doctrine give protection for human security? How far the non-combatant issues occur within the total war? To answer the main problems above, this research is using many thoughts pertaining National Security (Joseph S. Nye, Jr., HJ. Morgenthau) and Human Security (Barry Buzan, J. Ann Tickner, Ole Weaver) through Humanitarian Law and Just War (Michael Walzer, Liebe C. Greene) perspectives and using qualitative method in order to understand Indonesian National Security.The result of this research shows that the implementation of total war in Bosnia- Herzegovina had made unclear discrimination principle which supposed to make separation between combatants with non-combatant. This also happened to the implementation of SIS TA Doctrine in internal conflict (East Timor, Aceh and Papua) in Indonesia which caused the occurrence of horizontal conflict within the society.Theoretical implication in this research is that National Security Theory in traditional thought (emphasizing to state centric) as what had been implemented in Total War and SISHANKAMRATA Doctrine, were not the same with Humanitarian Law and Just War principle, in jus ad bellum principle or even in jus in bella, as what had been shown in Bosnia-Herzegovina case and internal conflict in Indonesia (East Timor, Aceh and Papua).