UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Analisis perpajakan pada perbankan syariah: studi atas transaksi berdasarkan akad jual beli syariah = Analisis of taxation treatment on islamic banking (study on transaction under sale and purchases syariah contract)

Moch. Faisol; Saroyo Atmosudarmo, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan merupakan tonggak awal dikenalkannya dual banking system di Indonesia. Dual banking syslem tersebut meliputi perbankan konvensional dan perbankan syariah.
Perbankan syariah merupakan perbankan yang menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip - prinsip syariah yang bersumber pada ajaran IsIam. Pada dasarnya produk perbankan syariah dapal dibagi 3 ( tiga ) yaitu pendanaan, pembiayaan dan jasa.
Pembiayaan dapat dibagi menjadi 4 ( empai ) yaitu pembiayaan berdasarkan akad jual beli syariah ( bai' ), pembiayaan berdasarkan sewa ( Harsh ), pembiayaan berdasarkan bagi hasil dan pembiayaan Iainnya. Menurut Syafi'i Antonio bai' yang digunakan dalam perbankan syariah Indonesia adalah murabahah, salam dan isfishna.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan pendirian Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Pasca Fatwa DSN-MUI tentang bunga haram, perbakan syariah mengalami pelumbuhan yang sangat pesat. Salah satu indikatomya adalah adanya pertumbuhan jumlah bank syariah baik yang berupa bank umum syariah, unit usaha syariah dan bank Perkreditan Rakyat Syariah. Pertumbuhan ini akan makin cepat seiring dengan adanya kebijakan office channelling dari Bank Indonesia yang memperbolehkan cabang bank konvensional memberikan Iayanan syariah.
Perkembangan perbankan syariah tersebut tidak diikuti dengan kebijakan perpajakan yang jelas terutama kebijakan Pajak Perlambahan Nilai. Pemerinlah memperlakukan transaksi perbankan syariah dengan Iandasan peraturan perpajakan yang masih bersifat umum. Salah satunya adalah Pernerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi dengan dasar akad jual beli syariah yailu murabahah, salam dan isfishna. Alasan Pemerintah adalah transaksi ini dianggap jual beli biasa sebagaimana perusahaan perdagangan. Kalangan Perbankan menganggap kebijakan tersebut tidak adil karena perbankan konvensional tidak dikenakan PPN.
Menurut mereka seharusnya Pemerintah memperlakukan murabahah, Salam dan istishna Sebagai salah salu produk perbankan sebagaimana ada dalam perbankan konvensional sehingga tidak ada pengenaan PPN. Latar belakang permasalahan inilah yang dijadikan acuan dalam penulisan tesis ini.
Dengan Iatar belakang permasalahan di atas, permasaIahan ulama yang diangkal dalam tesis ini adalah perlakuan PPN berdasarkan akad dan mekanisme yang terjadi di praktek perbankan syariah, permasaiahan pajak berganda pada perbankan syariah, upaya - upaya yang telah dilakukan DJP dalam menyelesaikan permasalahan dan upaya - upaya yang seharusnya dilakukan DJP dalam mengatasi permasaIahan.Tesis ini disusun dengan menggunakan banyak metode. Metode yang digunakan adalah studi pustaka , studi Iapangan dan wawancara.
Wawancara dilakukan terhadap stakeholder di Iingkungan perbankan syariah yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Bank Indonesia , Direktoral Jenderal Pajak dan kalangan praktisi perbankan syariah.
Menurut Stotsky pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa keuangan adalah hal yang sulit dilakukan karena sulit untuk mengukur value added yang berhubungan dengan jasa keuangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan , transaksi murabahah, salam dan istishna dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai bila dilihat akad syariah yang digunakan dan mekanisme yang terjadi. Value added dari transaksi murabahah, salam dan istishna dapat dilakukan karena adanya marjin keuanlungan yang dapat diketahui secara jelas pada saat transaksi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada murabahah, salam dan istishna dapat menimbulkan permasalahan pengenaan pajak berganda pada perbankan syariah. Pajak berganda. ini terjadi pada saat penyerahan barang dari pemasok kepada nasabah dan penyerahan barang dari bank syariah kepada nasabah dimana nasabah harus menanggung PPN pada kedua waktu transaksi tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan di atas , perlu dilakukan upaya - upaya yang nyata dari Pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sejauh ini, DJP belum mengeluarkan peraturan yang berkailan Iangsung dengan perbankan syariah. Peraturan yang dipakai sebagai acuan DJP lerhadap transaksi syariah hanya aturan umum dalam peraturan Pajak Pertambahan Nilai. Produk yang dikeiuarkan hanya berupa surat unluk menanggapi pertanyaan Seputar problematika pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap transaksi syariah.
Unluk menyesuaikan dengan kelaziman perlakuan perpajakan atas transaksi perbankan syariah di negara - negara Iain , seharusnya Pemeriniah dapat memberikan kebijakan khusus terhadap perbankan syariah. Pemerintah melalui DJP seharusnya mengecualikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai alas transaksi murabahah, safam dan istishna sebagaimana pemberian kredit dalam perbankan konvensional. Pengecualian ini dapat diluangkan dalam Undang - Undang Pajak Perlambahan Nilai di Pasal 4A atau Pasal 16B. Bila kebijakan ini diniatkan untuk jangka panjang, maka dapat dimasukkan dalam Pasal 4A. Bila kebiiakan ini diniatkan unluk jangka pendek maka dapat dimasukkan dalam Pasal 16B. Disamping itu, juga diperlukan peraturan - peraturan pelaksanaan terkait dengan praktek - praktek transaksi perbankan syariah.
Dalam penetapan peraturan perpajakan atas perbankan syariah, Pemerintah harus memperhatikan 2 ( dua ) faktor. Faktor pertama , Pemerintah hendaknya melibatkan pelaku - pelaku yang ada hubungan dengan perbankan syariah seperti Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan kalangan praktisi perbankan, Hal ini dilakukan agar ada persamaan interpretasi antara DJP dan kalangan perbankan syariah. Dengan kesamaan pandangan tersebut maka dapat meminimaiisir permasalahan perpajakan yang terjadi dalam perbankan syariah. Faktor kedua adalah Pemerinlah yang diwakili DJP hendaknya melakukan harmonisasi peraturan yang ditetapkan dengan peraturan - peraturan yang ditetapkan sehubungan dengan perbankan syariah.

Law number 10, 1998 concerning Banking is the first law to recognizing indonesia's dual banking system. Dual banking systems consist of conventional banking and islamic banking.
Islamic banking practices islamic's principles in their operational. There are so many products that offered by islamic banking. Basically , the products that islamic banking offer can be divided into three major types. Those are financing type , funding type dan service provision type. Financing type can he divided into four categories : financing Linder the principles of sale and purchase ( Bai' ) , financing under the principles of leasing ( ijarah ), financing under the principles ol` revenue sharing and financing under complementary contracts. Syafi'i Antonio said that bai' used at lndonesia's sharia banking consists of murabahah financing, salam financing and istishna financing.
Development of islamic banking in Indonesia was started by establishment Bank Muamalat Indonesia in 1991 Since the issuance of religious islamic opinion by DSN-MUI about haram interest, islamic banking grows very fast. One of indicator is sum of general islamic banking ( Bank Umum Syariah ), islamic work unit ( Unit Usaha Syariah ) and islamic public credit matters bank ( Bank Perkreditan Rakyat Syariah ). The growth is faster because of office channelling policy permitting branchs of the conventional banks to provide sharia services.
Development of islamic banking isn't balanced with clear tax policy especially value added tax policy. General tax rules apply to islamic banking transaction. Among the rules is value added tax rule on transaction based on bai` ( akad jual beli ) that consists of murabahah, salam and istishna. The government argues that murabahah, salam and istishna do common sell - buy transaction in the name manner as ordinary trading companies do. About that policy, some banking practitioners see government not fair because conventional banking non value added taxable. They say that murabahah, salam and istishna is one of banking procucts, so not value added taxable This is became critical point of this thesis.
With critical point problem as mentioned in the previous paragraph, important topics in this thesis are treatments of value added tax based on islamic contract ( akad ) and islamic banking mechanism, double taxation problem that islamic banking bears and solution to the problem. The method used in this research is that of qualitative descriptive analysis by means of literature, which emphasize books as an object and field of study , of data collection by interview and of the use of secunder data. The research limited only on sources of data ini several general islamic bankings. Object is interviews more engaged with DSN - MUI, Bank Indonesia and DJP.
Stotsky said that in principle, it is possible to measure value added in the banking sector because there are difficulty compute value added that attribute to each transaction. Based on the result of the research, murabahah, salam and istislma can be Value Added Taxable based on islamic contract and nature of transaction. Value Added Tax on murabahah, salam and istishna affect double taxation problem at islamic banking. This double taxation is happened in transfer of goods from supplier to bank customer and in transfer of goods from bank to bank customer. Bank customer pays value added tax twice on the time of transfer of goods in islamic banking transaction.
To solve that problem, should be there are some real movements by government. Until now, DJP doesn?t regulate any Special treatment of value added tax on islamic banking. Rules that used to treat islamic banking are still general rules in value added taxation. Until now, DJP has just answered taxation problem about murabahah.
To be inherent with tax treatment on islamic banking transaction in another countries, government should give special policy to islamic banking. Government should regulate that murabahah, salam and istishna are not Value Added Taxable and are equally with credit allocation at conventional banking. Exception to murabahah, salam and istishna could be regulated in taxation act rule to value added at article 4A or article 16B. Beside that, rules under the act must be regulated to support the practice of islamic banking transaction.
To regulate tax on islamic banking, government should pay attention to two factors. First. government should involve stakeholder at islamic banking, like Bank Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia and islamic banking practitioner. This step must be done to inherent perception between DJP and islamic banking. The same perception can minintalize taxation problem in islamic banking. Second, government should harmonize taxation rules with islamic banking rules.

 File Digital: 1

Shelf
 T22246-Moch. Faisol.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T22246
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xiv, 143 hlm. : ill. ; 30 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T22246 15-20-939520233 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 110004
Cover