ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui strategi pengamanan yang diterapkan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bogor dalam mencegah berbagai pengaruh negatif sub kebudayaan penjara yang dapat menjadi pemicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban. Didasarkan pada fenomena di atas baik secara empiris maupun teoritis dapat diindikasikan bahwa dalam batas tertentu Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bogor mampu mencegah timbulnya pengaruh negatif sub kebudayaan penjara yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban Lapas.
Penjagaan dan pemeliharaan keamanan merupakan salah satu tugas keamanan dan ketertiban, di dalam Lembaga Pemasyaratan dan Rumah Tahanan Negara agar berbagai kegiatan pembinaan dapat berjalan dengan lancar dan baik. Keamanan dan pembinaan menjadi dua kepentingan yang sangat mendasar dalam proses Pemasyarakatan dalam usaha untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan ke tengah masyarakat.
Dengan dasar latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa rumusan masalah dalam penelitian yaitu : 1) Bagaimanakah strategi pengamanan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakan Klas II A Bogor dalam usaha mencegah pengaruh negatif sub kebudayaan penjara yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban ? 2) Apakah strategi pengamanan yang diterapkan telah memperhatikan hak-hak narapidana ?. Untuk mencari jawab atas pertanyaan penelitian tersebut, maka dilakukan penelitian yang terdiri dari penelitian kepustakaan dengan melakukan pengumpulan data-data sekunder yang diperoleh dari berbagai referensi, pendapat para ahli, karya ilmiah, data-data di lapangan yang berkaitan dengan penelitian dan penelitian lapangan dengan melakukan pengamatan langsung terhadap obyek penelitian serta melakukan wawancara mendalam dengan beberapa informan dengan menggunakan pedoman wawancara.
Dari data yang terkumpul dan fakta temuan di lapangan, maka dilakukan analisis hasil penelitian, yaitu : l) Adanya ciri kehidupan penghuni Lapas Klas II A Bogor yang didasarkan antara lain pendapat Donald Clemmer yang mengemukakan beberapa ciri kehidupan di dalam penjara, yaitu adanya bahasa kursus yang dipergunakan dalam berkomunikasi, adanya stratifikasi sosial di kalangan penghuni, adanya kelompok utama seperti kelompok karnar/blok, dan adanya pemimpin dalam kelompok utama. Namun demikian pengaruh negatif sub kebudayaan penjara dalam batas tertentu mampu ditangani sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban yang meluas. 2) Pelaksanaan pengamanan. Lapas Klas H A Bogor adalah merupakan tanggung jawab seluruh petugas. Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dilakukan berdasarkan atas prinsip mencegah adalah lebih baik daripada menindak. Jumlah petugas pengamanan yang tidak seimbang dengan jumlah penghuni dan sarana pengamanan yang kurang memadai merupakan faktor penghambat yang signifikan. 3) Penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh Lapas Klas H A Bogor dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan dan prosedur tetap. Pengaruh negatif sub kebudayaan penjara yang sering terjadi antara lain adalah perkelahian dan pencurian, sedangkan pelarian walaupun terjadi secara signifikan tidak termasuk kategori pelanggaran keamanan yang sering terjadi. 4) Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Dr. Sahardjo yang menjadi dasar filosofis dari sistem Pemasyarakatan. Implementasi Slandard Minimum Rules yang diterapkan dalam berbagai peraturan perundangan maupun peraturan tehnis Pemasyarakatan telah mencerminkan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pengamatan di lapangan, faktor penghambat belum sepenuhnya penghargaan terhadap hak-hak narapidana antara lain dengan kondisi kelebihan daya tampung yang tidak manusiawi dan terbatasnya sarana dan prasarana pembinaan.
Dari hasil penelitian, disarankan antara lain penyebarluasan informasi pelaksanaan hak-hak asasi bagi warga binaan pemasyarakatan dengan mengikutsertakan petugas mengikuti pelatihan atau kursus singkat, sehingga dalam melaksanakan tugasnya diharapkan petugas telah mengetahui hak-hak warga binaan pemasyarakatan yang harus dilaksanakan dan dihormati.