ABSTRAKSecara umum tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran tentang peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam penanganan klien pemasyarakatan dari mulai pra ajudikasi sampai post ajudikasi dan apa saja kendala-kendala yang dihadapinya. Peran dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) tidak terlepas dari tujuan sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana merupakan salah satu kebijakan negara (public policy) dalam rangka menanggulangi kejahatan yang telah mengganggu ketertiban umum melalui proses penegakan hukum. Adapun kebijakan lainnya adalah penanggulangan kejahatan yang bersifat non-penal antara lain melalui upaya membangun kesejahteraan rakyat
Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan peran dan fungsi Bapas adalah meliputi : keterbatasan anggaran, keterbatasan instrumen dan metode litmas, kurang kondusifnya lingkungan kerja Bapas (faktor internal dan eksternal), keterbatasan perangkat hukum dan implementasinya, masih rendahnya kualitas PK, dan keterbatasan dalam proses pembimbingan.
Peran dan fungsi Bapas belum sesuai antara teori yang ada dengan praktek dilapangan, baik pada tahap pra ajudikasi maupun pada tahap post ajudikasi. Oleh karena itu disarankan adanya perombakan perangkat hukum, meningkatkan kinerja PK dengan memberikan pelatihan-pelatihan, perlunya perhitungan kembali besar anggaran bagi Bapas, adanya metode-metode khusus dalam memberikan pembimbingan kepada klien Bapas, adanya pembaharuan pasca institusi-institusi lain yang berkaitan termasuk kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Mengingat Bapas bukan satu-satunya institusi yang terlibat dalam peradilan pidana anak
ABSTRACT
In general this research target is give the imagine of about role and function of Balai Pemasyarakatan in handling of client pemasyarakatan from starting pre adjudication until post adjudication and any kind of constraints faced. Role and function of Balai Pemasyarakatan (Bapas) is not quit of judicature crime system target. Crime Judicature system is one of state policy (public policy) in order to overcoming the badness which have bothered the public orderliness through the straightening of law process. As for other policy is crime overcoming having the character of non-penal for example through build the people prosperity.The factors becoming constraint in execution of Bapas role and function is consist of : budget limitation, limitation of instrument and social research (litmas) method, less conducive of work environmental the Bapas (internal and external factor), limitation of law peripheral and its implementation, still lower the quality of social counsellor (PK), and limitation in client tuition process.Role And function of Bapas have not same yet between theory and the practice, as good at pre adjudication phase or at phase of post adjudication. Therefore, suggested by the changing of law peripheral, improving performance of PK by giving the training, the importance to review Bapas budget, existence of special methods in giving tuition to Bapas client, existence of renewal to other related institution including police, public attorney and justice. Considering Bapas is not only one institution which concerned in child criminal justice.