ABSTRAKPada tahun 2006 di Indonesia tercatat ada 81 kawasan industri yang telah beroperasi dari 203 kawasan industri yang memiliki ijin pengusahaan kawasan industri, dengan total Iuas kawasan ± 67.000 Ha. Prinsip Eco-Industrial Park (EIP) sejak tahun 1999 sudah mulai diterapkan di beberapa negara maju termasuk negara-negara di Asia seperti Jepang, China, India, Thailand, Philipina, dan Korea dan terbukti dapat meningkatkan manfaat ekonomi, Iingkungan, dan sosial. Namun di Indonesia pengembangannya hingga saat ini masih terkesan lambat. Kawasan Industri Jababeka merupakan satu-satunya kawasan industri di Indonesia yang berinisiatif untuk mengembangkan EIP yang ditawarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalarn kerangka Program Lingkungan Hidup Indonesia-Jarman (ProLH), tapi sejauh ini belum diketahui efektifrtas dan efisiensi dalam pengembangannya.
Tujuh prinsip EIP berdasarkan -teori terdiri dari: (1) integrasi ke dalam sistem alam; (2) sistem energi; (3) aliran material dan pengelolaan Iimbah dari seluruh industri; (4) air; (5) pengelola kawasan yang efektif; (6) rehabilitasi infrastruktur, (7) integrasi kawasan industri dengan masyarakat sekitar, telah diterapkan oteh para pengusaha industri di dalam Kawasan industri Jababeka sebanyak 3 (tiga) prinsip yaitu integrasi ke dalam sistem alam, prinsip air, dan prinsip rehabilitasi infrastruktur. Hal ini terkait dengan masalah resources sustainability dan penghematan biaya. Prinsip EIP yang sudah diterapkan di Kawasan Industri Jababeka tersebut, signifikansinya menjadi suatu EIP masih rendah karena belum menyentuh pembangunan sistem. Sedangkan menurut penilaian 15 orang ahli dengan metode AHP menunjukan adanya perbedaan tingkat kepentingan prinsip, elemen-elemen dan altematif kebijakan pencapaian suatu EIP. Berdasarkan penilaian para ahli alternatif kebijjakan untuk percepatan tercapainya Kawasan industri Jababeka menjadi suatu EIP adalah pengembangan penggunaan teknologi ramah lingkungan.