Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif perempuan yang menempatkan pengalaman perempuan sebagai fokus perhatian utama. Kajian ini dilakukan di lima kabupaten di Jawa Timur dengan melibatkan tujuh perempuan sebagai informan utama. Penelitian ini mengkaji dua hal; yaitu dasar hukum ijbar dalam kitab-kitab fikih dan pengalaman perempuan dengan metode wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian ini berusaha menjawab pertanyaan bagaimanakah pembentukan konsep ijbar dalam hukum Islam dan apa implikasinya bagi kehidupan perempuan?
Penelitian ini menghasilkan tiga hal, pertama, konsep ijbar dalam perkawinan Islam telah menyimpang dari konsep ijbar yang ada dalam fikih muamalah serta jauh dari prinsip dasar ajaran Islam. Penyimpangan ini terjadi karena adanya kepentingan patriarkhi dan stereotipe perempuan yang masih menghegemoni pandangan ulama fikih. Kedua, praktik Ijbar pada perempuan dilakukan karena adanya kepentingan kuasa wali di baliknya, sehingga perempuan disubordinasi dan dijadikan "yang lain" dalam perkawinannya sendiri. Ketiga, Ijbar membawa dampak terjadinya berbagai tindak kekerasan terhadap perempuan dan disharmoni perempuan dengan keluarga. Selain itu IJbar berakibat pada hilangnya rasa percaya perempuan terhadap keadilan Allah.
This qualitative research has been completed using women's perspectives which based on women's experiences. This Research has been done in five districts in East Java, Indonesia involving seven women as the main informants and based on their experiences. Using field observation and depth interview, the research has been purposely made to analyze two main problems. There are: the legal base of concepts of Ijbar in Qur'an, hadits and yellow book (kitab kuning) and the implication to women's life related to the practice of ijbar.
The research leads to the answers of the problems which are first, the concepts of ijbar in Moslem marriage has been irrelevant from the nature of its concept we can see in mu'amalah fiqyh and irrelevant from the spirit of Islam. This is caused by patriarchal domination over women's life and the stereotype that has influenced fiqh ulama's point of views toward women. Secondly, the practice of Ijbar to women shows that guardian has power to intervene women's life which subordinate women and place women as "the other" in their own marriage. Finally, the practice of Ijbar often brings negative implications to women and this obviously violates women's right. The study also shows that the practice of Mbar could cause the disharmony between women and their family, and women often feel the lack of trust in God's justice.