Dalam tesis ini, saya ingin menunjukkan perpolisian masyarakat yang diterapkan oleh Kepolisian Polsek Metro Tanah Abang dalam menangani konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola pasar Tanah Abang. Dalam penanganan konflik ini, Kepolisian Polsek Metro Tanah Abang melakukan tindakan-tindakan kepolisian berupa Preemptif, Preventif dan Represif.
Sumber konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola/PD. Pasar Jaya pada dasarnya dilatarbelakangi adanya Instruksi Gubernur Sutiyoso Nomor 84 tahun 2006 tentang Penertiban dan Pengosongan Penghunian Bangunan Kios Blok B sampai E pasar Tanah Abang. Pengosongan tersebut dilakukan karena konstruksi gedung yang sudah tidak layak untuk ditempati pedagang sebab menurut komentar Kepala Laboratorium dan Tim Investigasi dan Analisis terhadap bangunan Blok B sampai E pasar Tanah Abang menyampaikan 2 (dua) rekomendasi, pertama, gedung aman terhadap layanan seperti apa adanya sekarang, tetapi mengandung kemungkinan kegagalan (penurunan tidak merata) dad sistem fondasi apabila terjadi beban tambahan yang tidak seimbang. Kedua, gedung sebagaimana adanya saat ini tidak memenuhi persyaratan keamanan yang ditentukan standar Peraturan Baton SNI 03-2847-2002 dan Peraturan Gempa SNI 03-1726- 2002. Apabila gedung direncanakan untuk digunakan selama 20 tahun lagi, maka perlu dilakukan penguatan yang sesuai atau dibangun ulang.
Alasan pemerintah daerah atau dalam hal ini PD. Pasar Jaya memakai jasa tenaga ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam melakukan pemeriksaan atas konstruksi gedung yang menempati Blok B sampai E dilatarbelakangi adanya kualitas hasil kajian tim ITB yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah sehingga tidak heran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta cq. PD. Pasar Jaya memanfaatkan jasa tim ITB dalam melakukan pemeriksaan konstruksi bangunan pasar Tanah Abang tersebut.
Strategi perpolisian masyarakat kepolisian Polsek Metro Tanah Abang dalam menangani konflik antara pedagang di Blok B,C,D, dan E dengan pengelola yakni dengan menerapkan strategi internal dan ekstemal perpolisian masyarakat yang mengacu pada Surat Keputusan Kapolri No.Pal.: Skep14321VI112006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Polmas. Strategi internal ini diarahkan pada peningkatan pemahaman dan pengembangan sumber daya personal Polsek Metro Tanah Abang di bidang perpolisian masyarakat, diantaranya dengan memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang perpolisian masyarakat. Sedangkan strategi ekstemal perpolisian masyarakat diarahkan pada peningkatan kemampuan personal Polsek Metro Tanah Abang dalam mengadakan kerjasama dengan pemerintah daerah, DPRD dan instansi terkait lainnya. Sedangkan penanganan konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola oleh kepolisian Polsek Metro Tanah Abang adalah dengan menerapkan pendekatan tanpa upaya paksa dan pendekatan dengan upaya paksa. Pendekatan tanpa upaya paksa ini diantaranya dengan melakukan tindakan preemptif dan preventif. Sedangkan pendekatan dengan upaya paksa dengan melakukan tindakan represif dengan mengedepankan penegakan hukum.
Faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Polsek Metro Tanah Abang dalam penanganan konfiik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelola, adalah keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan jumlah personal dan keterbatasan lainnya termasuk keterbatasan kemampuan personal. Akan tetapi, dengan segala keterbatasan tersebut, kepolisian Polsek Metro Tanah Abang Iebih menekankan pada kegiatan perpolisian masyarakat (Palmas) dan kegiatan strategi perpolisian yang mencakup upaya pencegahan terhadap kejahatan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta upaya penegakan hukum bagi keadilan. Selain kedua sumber di atas, unsur kerjasama juga sangat mempengaruhi dan bahkan mendukung berhasilnya penanganan konflik antara pedagang di Blok B sampai E dengan pengelolalPD. Pasar Jaya.
In this thesis, I want to point out society policing that implemented by Tanah Abang Regional Police in handling conflict between traders in block B up to E kiosks with PD. Pasar Jaya in Tanah Abang. In handling this conflict Tanah Abang Regional Police doing police actions as Pre-emptive, Preventive and repressive.
Resource of conflict between traders in block B up to E kiosks with PD. Pasar Jaya basically because of there is instruction of Sutiyoso Governor Number 84 year 2006 about Control and Evacuation of Tanah Abang Market Building Block B up to E Kiosks. The evacuation is implemented because building construction that have no more suitable to be occupied by traders according to Chief of Laboratory and Investigation and Research Team over the Block B up to E Tanah Abang Market building that propose two recommendation, first. Building is safe for the service as the present, but there is probability of fail (decreasing inflate) from foundation system if there is unbalance weight adding, Second, The present building is not fulfill the safety requirements that determined by standard of SNI concrete regulation 03-2847-2002 and SNI Earthquake Regulation 03-1726-2002. if building is planned to be used for the others 20 years, so it needs to be strengthen accordingly or to be rebuilt.
The reason of regional government in this case PD. Pasar Jaya use experts from Institute Technology Bandung ITB) in investigating over the building construction for Block B to E is because of there is result of quality from ITB team that guaranteed its truths scientifically so it is no wonder if Government of DKI Province cq. PD. Pasar Jaya using the ITB Team services in doing investigate building construction of Tanah Abang market.
Strategy of Tanah Abang Regional Police in handling conflict between traders that occupying kiosk in Block B up to E with PD. Pasar Jaya that is by implementing internal and external strategy of society policing that refer to Head
of Republic Indonesia Police Department Decision Letter No. Pot : Skep14321VII12006 date July 1, 2006 about Guide of Society Police. This internal strategy is directed to increase understanding and improving personal human resource of Tanah Abang Regional Police in the matter of society policing, one of them is giving education and training in field of society policing. While external society policing is directed to improving the personal capability of Tanah Abang Regional Police in doing corporate with Regional Government, DPRD and the other related parties.
The type of handling conflict between traders that occupying kiosk in Block B up to E with PD. Pasar Jaya by Tanah Abang Regional Police is by implementing approach without force and approach by force. This approach without force is doing pre-emptive and preventive. While the approach with force by doing repressive action with propose of law enforcement.
Supporting and inhibiting factors that facing by Tanah Abang Regional Police in handling conflict between traders in Block B up to E kiosks with PD Pasar Jaya, is limitation of facility of means and infrastructure, limitation of personal quantity and the other limitation including the limitation of personal capability. But, with the all limitation Tanah Abang Regional Police is more strengthen on society policing (Polmas) and police strategy activity that include of preventive over the criminal, maintain of safety and society ordering also efforts to law enforcement for justice. Beside the above two resources, the factor of corporation is also much influence and even support the successes in handling conflict between traders that occupying kiosks in block B up to E with PD. Pasar Jaya.