Seperti diketahui bahwa banyak pengambilan keputusan kebijakan publik tidak didasarkan pada analisis perhitungan dampaknya. Kasus paling menonjol adalah keputusan pemerintah memberikan hak monopoli kepada pihak swasta sebagai badan untuk mengatur percengkehan nasional yang dikenal dengan BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh). Dilihat dari sisi politik yang kontroversial karena intervensi dari anak penguasa waktu itu, dimana secara ekonomi tidak dapat dibenarkan.
Komoditi cengkeh sebenarnya memiliki karakteristik yang khusus karena konsumsi cengkeh dunia paling besar adalah Indonesia, dan produksi terbesarnya juga dimiliki oleh Indonesia, sehingga pada saat sekarang ini hampir tidak ada perdagangan internasional untuk komoditi cengkeh. Percengkehan didalam negeri juga memiliki karakteristik khusus, yang menjadi ajang perebutan bisnis elit politik yang ada. Tata niaga cengkeh silih berganti, namun tidak satupun yang memperbaiki nasib petani kita. Struktur pasar oligopseni pada pasar cengkeh petani dituding sebagai eksploitasi surplus produsen oleo pihak Pabrik rokok kretek.
Penelitian ini mengungkapkan apa dan bagaimana karakteristik pasar cengkeh di level petani pada satu sesi dan level politik disisi lain. Ternyata hasil penelitian ini menunjukkan hasil yang baru, karena kondisi pasar cengkeh di level petani benar-benar merupakan persaingan bebas dan mengikuti hukum pasar, terpisah dari pengaruh kebijakan tata niaga yang ada di level politik. Juga anggapan selama ini bahwa peak pabrik rokok kretek melakukan eksploitasi tidak sepenuhnya benar, yaitu karena kebutuhan cengkeh PRK hanya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri. Pada tingkat political decision ditunjukkan konflik BPPC dan GAPPRI yang menarik dianalisis, yaitu antara monopolis by law dan manopsonis by nature dengan kemenangan dipihak GAPPRI. Untuk perkembangan percengkehan nasional maka petani pemerintah hanya terbatas sebagai fasilitator dan tidak mendistorsi pasar yang ada.