Walaupun indeks konsentrasi memiliki beberapa kelemahan, banyak pakar ekonom industri yang mempercayai bahwa indeks konsentrasi sangat berguna untuk menganalisa tingkat kompetisi suatu pasar. Hal ini dikarenakan indeks konsentrasi sangat mempengaruhi kinerja di suatu pasar. Namun terdapat dua pendapat yang saling bertentangan mengenai pengaruh dari indeks konsentrasi terhadap kinerja di pasar tersebut (Donsimoni, 1984). Di satu pihak, hubungan antara kompetisi dengan kinerja pasar, dan monopoli murni dengan kinerja pasar di lain pihak, telah didiskusikan sejak awal abad ke-18 tetapi permufakatan antara kedua teori tersebut secara relatif masih belum terjamah oleh analisa (Bothwell, 1984). Akan tetapi dalam kurun waktu tiga dekade terakhir telah dilakukan berbagai macam penelitian yang didasari oleh dua teori yang bertentangan.
Teori pertama mengatakan bahwa semakin terkonsentrasinya suatu industri, yaitu semakin pasar tersebut didominasi oleh hanya beberapa perusahaan, maka semakin mudah bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengkordinasikan kebijakan masing-masing. Oleh karena lebih mudah bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam suatu industri yang memiliki tingkat konsentrasi yang tinggi untuk berkolusi antara sesama mereka ketimbang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam suatu industri yang tidak memiliki tingkat konsentrasi yang tinggi. Kolusi yang berhasil akan meningkatkan keuntungan. Di lain pihak, teori kedua mengatakan bahwa struktur pasar tidak mempengaruhi tingkat keuntungan. Hal ini didasarkan pada pendapat bahwa suatu perusahaan yang berhasil mendapatkan pangsa pasar yang besar dikarenakan perusahaan tersebut lebih efisien, menawarkan barang yang lebih baik dan Skala ekonomi. Sehingga bila sebuah industri memiliki tingkat konsentrasi yang tinggi sesungguhnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap konsumen.
Teori mana yang berlaku di Indonesia penting untuk diketahui agar kebijakan pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan kinerja industri manufaktur melalui kompetisi menjadi efisien. Kebijakan kompetisi pada intinya merupakan langkah dan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menentukan condition of competition antara produsen dan konsumen barang dan jasa yang beroperasi di pasar masing-masing. Fungsi utamanya adalah untuk memerangi perilaku anti-kompetisi, seperti kotusi, dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi dimana konsumen menikmati harga yang lebih murah, pilihan yang lebih banyak dan kualitas produksi yang lebih baik.
Melalui regresi panel yang dilakukan di dalam penelitian ini diketahui derajat kolusi yang terjadi di sektor industri manufaktur Indonesia. Walaupun secara absolut derajat kolusi tersebut bemilai kecil namun ketika dilakukan regresi antara derajat kolusi dengan tingkat konsentrasi diketahui bahwa terdapat hubungan yang positif dan signifikan antara derajat kolusi dan tingkat konsentrasi. Hal tersebut menunjukkan berlakunya teori pertama, yaitu Market Power Theory, di Indonesia. Dengan mengetahui bahwa teori inilah yang berlaku di Indonesia maka kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah jugs harus sesuai dengan teori tersebut.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk sektor industri manufaktur sebaiknya mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kolusi pada industri yang terkandung didalamnya perusahaan-perusahaan besar yang berjumlah sedikit dan menguasai mayoritas pangsa pasar.