ABSTRAKHukum sebagai fenomena sosial tidak pernah bisa lepas dari konteks sosial dan politik dimana hukum itu hidup dan berkembang. Dalam pengertian itu hukum dapat dimengerti bukan hanya sebagai instrumen belaka melainkan sebagai basis berdirinya bangun sosial dan politik yang dibangun dalam setiap bentuk kehidupan sosial.
Hukum liberal atau hukum modern mendasarkan diri pada positivisme untuk menemukan hukum-hukum yang tetap bagi gejala-gejala sosial. Metode positivistik menghasilkan sistem politik berbasis demokrasi dan sistem ekonomi berbasis pasar. Sistem hukum yang dihasilkan, terutama dalam kerangka politik, adalah sistem hukum yang mendasarkan dirinya pada aturan hukum atau the rule of law. Aturan hukum menjadi landasan bagi pemisahan kekuasan diantara para pemegang kekuasaan yang tujuannya adalah agar kekuasaan tidak terkonsentrasi dan proses check and balances dapat terjadi. Sehingga ada jaminan bagi warga negara bahwa para pemegang kekuasaan tidak menjalankan kekuasaannya dengan sewenang-wenang dan dengan demikian keadilan hukm dapat diwujudkan. Hukum yang positivistik ini meyakini bahwa di dalam hukum ada keadilan yang dilahirkan oleh prinsip imparsial dan netralitas. Sehingga kekuasaan tidak berpihak dan keadilan dapat dimiiiki oleh semua orang tanpa pandang bulu.
Namun dalam kenyataannya humanisasi yang menjadi salah satu tujuan yang mendorong lahirnya hukum liberal, dengan pengakuan hak-hak individual, tidak begitu saja mendorong terjadinya kehidupan sosial yang lebih baik dan lebih adil bagi sebagian orang (yang posisinya dalam struktur dan hirarki sosial memang rendah). Kenyataan ini mendorong para pengkritik hukum liberal untuk mencari tahu apa yang sesunggulmya terjadi dalam kehidupan manusia modem yang ditopang dengan hukum liberalnya. Pencarian itu bermuara pada penemuan yang menyatakan bahwa ternyata hukum liberal tidak saja digunakan sebagai pendukung bagi kehidupan ekonomi kapitalis dan sistem politik demokratis, melainkan lebih dari itu hukum liberal jugs ditengarai oleh para kritikus hukum kritis sebagai penyebab dari terjadinya ketidakadilan yang ada dalam kehidupan sosial. Hukum dijadikan sebagai alat legitirnasi bagi hirarki sosial yang tidak adil dan timpang.
Upaya yang ingin dicapai oleh para pengkritik hukum liberal, khususnya para penganut aliran hukum kritis, adalah tersadarkannnya masyarakat akan ketidakadilan yang dihasilkan oleh hukum liberal sehingga perubahan dapat dilakukan melalui rumusan hukum yang baru. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang lebih adil tanpa dominasi dan penindasan.