ABSTRAKPertumbuhan pekerja perempuan dari tahun ke tahun meningkat secara tajam. Untuk memenuhi tuntutan target produksi perusahaan yang semakin tinggi, maka tidak sedikit pekerja perempuan dipekerjakan pada malam hari, seperti yang terjadi di PT. Ricky Putra Globalindo Tbk. Dalam hal ini, upaya perliindungan yang dilakukan oleh pemerintah dituangkan melalui regulasi yang m,emberiikan kewajiban bagi pengusaha untuk melakukan penyediaan makanan clan minumaan, penjagaan kesusilaan serta penyediaan transportasi, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dari Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 Sampai Dengan 07.00, sebagai peraturan pelaksana dad Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, upaya pemeari.ntah untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan tersebut juga dmwujudkan dengan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukar oleh Dinas Tenaga Keaafa dart Transmigrasi Kabupaten Bogor. Pada umumnya, PT. Ricky Putra Globalindo Tbk. turut berperan serta secara aktif dalarn memberikan perlindungan terhadap hak asasi pekerja perempuan, seperti tidak mempekerjakan pekerja perempuan yang berumuff kurang dad 18 (delapan betas) tahun, tidak mempekerjakan pekerja perempuan Nang hamil, tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan nenikah, hamil dan melahirkan, memberikan istirahat atau cuff bald, hamil, melabirkan dan keguguran kandungan, serta memberikan kesempatan menyusui anak. Akan tetapi, pelaksanan waktu kerja malam bagi pekerja perempuan di PT- Ricky Putra Globalindln Tbk. tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beiiaku. Berbagai penyimpangan hukum ditemukan sebagai akibat dari kendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam penerapannya. Dalam hal ini, pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor masih lemah, sehingga dapat menimbulkan terjadinya penyimpangan yang semakin luas, terutama yang dapat mengancam ketertiban dan ketenangan kerja dalam Hubungan Industrial Pancasila di perusahaan.