ABSTRAKHukum Waris yang diterapkan untuk masyarakat Golongan Tionghoa adalah Hukum Waris menurut ketentuan Kitab Undang--Undang Hukum Perdata beserta ketentuan-ketentuan terkait lainnya yakni Staatsblaad 1917:129 tentang Hukum Perdata dan Hukum Dagang untuk golongan Tionghoa (Bepalingen voor geheel Indonesie Betreffende het burgerlijk van de Chineezen). Sebagai hukum yang mengatur tentang peralihan harta peninggalan seseorang serta akibat hukumnya bagi para ahli waris yang ditinggalkan, hukum waris otomatis berlaku pada saat seseorang meninggal dunia. Ketidaktahuan masyarakat akan ketentuan dalam hukum waris, terkadang menimbulkan dampak hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu, misalnya dalam hal pembuatan surat wasiat untuk kepentingan satu atau beberapa pihak, yang akhirnya merugikan pihak yang lain.
Permasalahan yang diteliti adalah mengenai status hukum dari sebuah surat wasiat yang melanggar Bagian Mutlak ahli waris legitimaris, disangkutpautkan dengan surat pernyataan penolakan warisan yang dibuat oleh ahli waris tersebut terhadap harta peninggalan ayahnya, yang dipergunakan oleh hakim sebagai alasan untuk menghapuskan hak waris ahli waris tersebut atas harta peninggalan ibunya ditinjau dari Putusan MARI No.2091K/PDT/2002.
Metode penelitian deskriptif analistis dan preskriptif digunakari untuk menghimpun data sekunder, sedangkan untuk data primer diperoleh dari wawancara dengan beberapa informan dan narasumber, yang kemudian diteliti melalui studi dokumen, dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif yang kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa Putusan MART No.2091K/PDT/2002 telah menyimpang dari ketentuan hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata, yakni surat wasiat yang melanggax Legitieme Portie ahli waris legitimaris seharusnya tidak secara otomatis menjadi batal demi hukum, namun tetap berlaku, dengan ketentuan harus dilakukan pengurangan (inkorting) sebesar jumlah yang terlanggar tersebut untuk dikembalikan kepada ahli waris legitimaris. Penolakan warisan tidak boleh dilakukan untuk warisan seseorang yang masih hidup, melainkan hanya untuk warisan yang telah jatuh terluang.
ABSTRACTThe law of inheritance applied for The Chinese people domicile in Indonesia is the one in accordance with the Book Of Civil Law, as well as other relevant regulation namely Staatsblaad 1917:129 concerning the Civil Law and Trade Law for the Chinese people (Bepalingen voor geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijk van de Chineezen). As a law regulating about the transfer of inherited assets as well as its legal impact for the heirs, the law of inheritance thus automatically is considered to be put effectively by the time the inheritor passes away. However, people's unawareness of the rules consisted in the law sometimes could cause harm to certain parties' interest, take for example in the matter of testament making which is intended only to benefits one or more parties, but at the same time cause harms to other party.
The problem to be addressed in this research is to identify the legal status of a testament which violates the Legitieme Portie of a Legitimate heir, related to the inheritance refusal statement made by the heir towards the assets inherited by his father, which was used by the judge as the reason to cancel the heir's right to the inheritance left by his mother, reviewed from the Republic of Indonesia Supreme Court's Decision No.2091K/PDT/2002.
The method applied in this research is the descriptive-analytical and prescriptive one, which was utilized to collect the secondary data, while for the primary one attained from in-depth interview conducted with some informants and resource person, and then further scrutinized through document studies, and then analyzed qualitatively as well as descriptively, which eventually lead to a conclusion that the Supreme Court's Decision No.2091K/PDT/2002 has already violates the regulation consisted in the law of inheritance, regulated by the Book of Civil Law, mentioning that the testament violating Legitieme Portie of the legitimate heir should not be automatically canceled for the sake of Law, but instead should be still effective, in condition an incurring (reduce) should be applied on the violated amount to be return to the legitimate heir. The refusal should not be conducted for the inherited assets of someone who is still alive, but instead only for those which has been put into effect (jatuh terluang) since the inheritor has passed away.