ABSTRAKIndonesia memiliki masyarakat yang kreatif dalam mewujudkan ide-ide ke dalam suatu bentuk yang nyata yang dilindungi Hak Cipta. Lagu adalah bagian dari suatu Karya Cipta. Lagu berupa not, teks, syair, ataupun aransemen. Hak Cipta merupakan Perlindungan Hukum untuk Pencipta Lagu tersebut. Suara Penyanyi dan atau gambar pertunjukkannya mendapat Perlindungan Hak Terkait. Hak Terkait adalah Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Pelaku, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran untuk memberi izin, atau melarang perbanyakan, penyiaran tanpa seizinnya. Untuk menjadi terkenal, biasanya suara Penyanyi yang direkam oleh Produser Rekaman Suara akan diperbanyak. Produser Rekaman Suara yang merekam lagu tersebut pun harus meminta izin kepada Pelaku untuk memperbanyak lagu, walaupun lagu tersebut direkam olehnya. Dalam prakteknya, seringkali Produser Rekaman Suara memperbanyak lagu Penyanyi tanpa seizinnya, hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena harus dilihat terlebih dahulu daxi perjanjian dan para pihak yang bersangkutan. Perlindungan Hak Terkait Pelaku di Indonesia sudah didukung oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Namun seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-undang tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Pelanggaran Hak Terkait Pelaku oleh Produser Rekaman Suara dapat diatasi dengan sosialisasi yang bertahap, diantaranya seminar yang diadakan untuk para pekerja musik, khususnya Penyanyi dan Produser Rekaman Suara, selain itu juga pelatihan khusus kepada aparat penegak hukum, agar Hukum Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta di Indonesia dapat diterapkan sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002, serta para Pencipta mendapatkan Hak Ekonominya.
ABSTRACTIndonesia endowed with creative society capable of bringing the authentic ideas into reality well protected by the copyright law. Musical song in the form of musical symbol, text and lyrics also the arrangement are being part of an artistic piece of work. Copyright is a legal function to perform legal protection to the song writer. Thus for both, either the voice of the singer or the pictures shown on the video clips would subject to related rights. Related rights is an exclusive right possessed by the performer or the actor, the recording producer and the broadcasting institutional to give permission or to forbid any activity related to reproduction or broadcasting the itinerary without any permission. To be remarkably publicly well known the performance of a new comer in the music industry will be recorded and the producer will soon multiply the duplication of the record to gain attention and share in the market. In this fashion, the recording producer performing the recording process must acquire granted permission from the artist to multiply the number of the copies, even though the song was originally recorded by him at the first place. How ever in common practice, there were times when the recording producers doing the multiplication of the record without gaining permission from the artist. Indonesian Legal Copyright Law had been supported by Law No. 19 of 2002 regarding Copyright, an exclusive right to produce copies and to control an original literary of musical or artistic work guaranteed by the Law. Unfortunately this mechanism once in a while hampered by lack of understanding from the society concerning the law at the issue. The violation of related rights can be done by gradually socializing it, a seminar attended by workers in the music industry, especially the singer, and the recording producer, so Copyright Law in Indonesia can be implemented in accordance and compliance with Law No. 19 of 2002, thus the song writer can acquire its economical rewards.