Dewasa ini pajak merupakan tumpuan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Penerimaan dari pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini yaitu sudah mencapai 80% dari total penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari Departemen Keuangan Republik Indonesia mempunyai tanggung-jawab untuk menarik pajak dari masyarakat. Dewasa ini masyarakat lebih kritis dan berani dalam menyuarakan keinginannya akan pelayanan yang baik, khususnya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Seiring dengan bertambahnya beban yang harus ditanggung masyarakat, bertambah pula tuntutan masyarakat akan tersedia pelayanan publik yang berkualitas tinggi. Direktorat Jenderal Pajak sebagai unsur dari pemerintah yang juga mempunyai tugas memberi pelayanan kepada masyarakat, diluntut untuk dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat tersebut. Berbagai upaya sedang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak mencarai solusi yang tepat untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat tersebut. Salah satunya adalah dengan penerapan Good Governance pada setiap pelayanan yang diberikan.
Penerapan prinsip-prinsip Good Governance seperti akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, responsivitas, partisipasi, transparansi, dan penegakan hukum diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada pada setiap pelayanan kepada masyarakat. Wujud dari penerapan prinsip-prinsip Good Governance adalah dengan pembentukan kantor pelayanan pajak yang menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Penerapan Good Governance yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak diwujudnya dengan melakukan reformasi dalam bidang hukumlkebijakan perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan, Reformasi hukum/kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan ini senantiasa berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Governance. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan pembenahan-pembenahan sehingga prinsip-prinsip Good Governance dalam pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat terwujud.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer berupa data yang diperoleh berdasarkan questionare diberikan responden. Sedangkan data sekunder berupa data kepatuhan perpajakan Wajib Pajak dari database Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga.
Berdasarkan basil penelitian, terdapat hubungan antara penerapan Good Governance terhadap kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga, dan berdasarkan basil penelitian bahwa variabel-variabel dari Good Governance hanya dapat menjelaskan 46,5% dari kepatuhan Wajib Pajak, dan sisanya sebesar 53,5% dijelaskan oleh sebabsebab yang lain.
Dari beberapa prinsip-prinsip Good Governance tersebut, prinsip responsivitas perlu mendapat perhatian yang Iebih besar. Responsivitas yaitu kemampuan organisasi untuk mendefinisikan kebutuhan masyarakat, menyusun prioritas kebutuhan, dan mengembangkannya ke dalam berbagai program pelayanan. Bentuk responsivitas adalah dengan pembenahan terhadap sistem administrasi perpajakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga. Tujuan pembenahan tersebut adalah untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak. Pembenahan tersebut dilakukan dengan penerapan teknologi terhadap sistem administrasi perpajakan.
These days lease represent governmental fulcrums in running governance wheel. Acceptance of tax represents the source of acceptance of biggest state in this time that is about 80% from totalizing acceptance of state. Directorate General of Tax as part of Treasury Department Republic of Indonesia has responsibilities to draw tax of society. These days society more critical and dare to in voicing its desire of service will be good, specially service of public given by government. Along with increasing burden it which must be accounted on society, increasing also society demand will be available of service of public which is high with quality. Directorate General of Tax as element of government which also has duty give service to society, claimed to be able to accommodate society demand. Various efforts are done by Directorate General of Tax to find the way of correct solution to accommodate society demand. One of them is with applying of Good Governance in each given service.Principal applying of Good Governance like accountability. effectiveness, efficiency, responsiveness, participation, transparency, and rule of law expected can overcome problems exist in every service to society. Form of principal applying of Good Governance is with forming of Tax Office applying modern taxation administrate system. Applying of Good Governance is by reform in tax laws/tax policy, and tax administration system. This Reform tax laws/tax policy and tax administration system ever is guided by principles of Good Governance.Pratama Jakarta Menteng Tiga Tax Office representing the part of Directorate Generaling of Tax has also done principal corrections, so that the principal of Good Governance in service can be realized.Research has done by using primary and secondary data. Primary data in the form of obtained data pursuant to questionare which given by responder. Secondary data collected in the form of data compliance of taxation of Pratama Jakarta Menteng Tiga Tax Office.Pursuant to result of research, there are relation between applying of Good Governance to compliance of Taxpayer at Pratama Jakarta Menteng Tiga Tax Office, and pursuant to result of research that variables of Good Governance can only explain 46,5% from compliance of Taxpayer, and the rest equal to 53,5% explained by other causes.From some principles of Good Governance, principle of Responsiveness requires to get attention of larger ones. Responsiveness is ability of organization to define requirement of society, compiling requirement priority, and developing it into various service program. Responsiveness is with correction the tax administration system at Pratama Jakarta Menteng Tiga Tax Office. Target of the correction is to give amenity to Taxpayer in executing their tax obligation like taxpayer registration, tax payment, tax reporting. The correction is with applying of technology in the tax administration system.