Masalah lingkungan hidup adalah perusahaan yang seyogyanya harus diperhatikan oleh semua orang hal tersebut disebatkan karena dampak atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akan berdampak kepada kerusakan alam yang akan mempengaruhi kehidupan di masa yang akan datang dimana generasi berikutnyalah yang akan merasakan dampak tersebut. Pengelolaan lingkungan hidup biasanya diartikan sebagai upaya mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungan alam dan bertujuan untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang mampu memberi dukungan maksimum dan bermutu bagi peri kehidupan. Pengelolaan lingkungan hidup berkaitan dengan upaya meningkatkan hubungan yang harmonis antara kegiatan manusia dengan alam sehingga kualitas kegiatan manusia dan kualitas dukungan alam menjamin kehidupan yang berkelanjutan. Merupakan tugas kita semua sebagai bagian dari anggota masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Polri dan Penuntut Umum sangatlah menentukan dalam menegakan hukum lingkungan karena bagaimanapun juga budaya hukum merupakan sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang dipatuhinya. Sebaik apapun struktur hukum yang dibuat dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang ada tanpa didukung budaya hukum masyarakatnya termasuk aparat penegak hukumnya maka penegakan hukum tidak akan berjalan dengan efektif. Ketiga unsur ini sangat berpengaruh dalam penegakan hukum. Jika salah satu saja unsur tidak berjalan dengan baik maka dapat dipastikan penegakan hukum di masyarakat akan lemah. Penegakan hukum yang dilakukan harus berada dalam suatu sistem yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terdiri dari 4 (empat) komponen (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan). Sistem peradilan pidana ,yang terpadu akan memudahkan tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana. Sehubungan dengan. apa yang ingin dicapai dalam tujuan sistem peradilan pidana adalah resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana, pemberantasan kejahatan dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Essentially, life environmental is any case that should be observed by all parties, because it has impact either against pollution or life environmental or natural destruction, as well as it will influence the life in the future in which the next generation will bear such impact. Usually, life environmental management is meant as efforts for managing correlation among human and life and environment being aimed to get life environmental quality to be able to give life quality maximally. Life environmental management correlated with efforts for increasing harmonic relationship among nature and human activities, so that, qualities of human activities and natural support will ensure the sustainability of life. It is our duty as part of society member to preserve life environment. Role of both Investigator for Civil Servant (PNS) and Police Department of Republic of Indonesia (POLRI) is very required to enforce environmental laws, however, legal culture is society attitude against law and such adhered law system. How good both legal structure to be made and given legal substance quality, but, without support from society legal system including law enforcers, then, it will not be realized effectively. Those three components is highly influenced for law enforcement. If one of them had not implemented their role effectively, subsequently, law enforcement in society will be weak. The law enforcement to be realized should be made in corridor of criminal justice system comprising four (4)component, those are police, judiciary, justice and correctional facility. By an integrated criminal justice system, then, objective of it may be achieved easily. In relation with what will be achieved by objective of criminal justice system is both rehabilitation and reconciliation of criminal actors, criminal fighting as well as achieving social welfare.