Kekuasaan negara yang berkaitan dengan sumber daya atam secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolan Lingkungan Hidup, yang terdapat pada pasal 8 ayat 1 yaitu bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah. Sementara itu, wewenang negara dalam pengelolaan sumber daya alam diatur pada ayat 2, dengan inti kewenangan meliputi mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup; Mengatur penyediaan, peruntukkan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kernbali sumber daya slam, termasuk sumber daya genetika; dan lain sebagainya.
Dengan semakin tingginya tingkat kerusakan hutan di dunia khususnya di Indonesia yang mengakibatkan berkurangnya cadangan sumber daya alam hayati termasuk di datamnya habitat flora dan fauna, atas hat ini Indonesia mendapat tekanan yang cukup besar dari dunia intemasional. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang memitiki hutan tropis terbesar nomor 3 didunia setelah Brasil dan Zaire. Dleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam hayati yang dilakukan oleh masyarakat dan pihak-pihak yang diberi hak danlatau ijin pemanfaatan dan pengelolaan oleh negara dalam hat ini Pemerintah, perlu dikaji apakah pelaksanaan terhadap kebijakan konservasi sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup sudah sejalan dengan kebijakan pembangunan ekonomi. Fakta di lapangan seringkali menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi demi pembangunan seringkali mengatahkan kepentingan konservasi sumber daya atam khususnya sumber days hutan yang merupakan penyedia bahan Baku industri terbesar bagi pembangunan.
Berdasarkan penelitian secara teoretis maka dapat disimpulkan bahwa implementasi dilapangan atas konservasi sumberdaya hayati dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan tidak sinkron, hat ini disebabkan hak masyarakat untuk mencapai kemakmuran dengan kearifan tradisionat dalam pengelolaan hutan pada saat ini mulai punah. Sedangkan hak negara dalam pengelolaan sumberdaya hutan yang diberikan kepada golongan-golongan tertentu telah menyebabkan kerusakan hutan, maka dianggap perlu untuk direvisi kembali sesuai dengan era modemisasi.