ABSTRAKBesarnya jumlah TKI dari tahun ketahun banyak menimbulkan berbagai masalah. Sertifikasi profesi bagi para TKI sering banyak dilupakan oleh pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Produk hukum telah dibuat oleh pemerintah tapi penilis melihat kurang adanya monitoring oleh pemerintah. Jingga pada akhirnya pelanggaran dan penyelewengan dalam Iingkup ini banyak terjadi.
Hal yang ironi yaitu, seorang Calon TKI yang akan bekerja keluar negeri dituntut untuk mempunyai keterampilan. Dapat di banyangkan apabila seorang Calon TKI yang akan bekerja tidak memiliki sama sekali keterampilan bekerja. Buakan hanya dapat dikembalikan namun tidak menutup kemungkinan kasuskasus penganiayaan yang terjadi terhadap Para TKI yang dilakukan oleh para majikan berawal dari kurang terampilnya TKI tersebut dalam bekerja.
Untuk mencegah hal-hal tersebut, sebenarnya pemerintah telah mewajibkan bagi para Calon TKI untuk memiliki sertifikat kompetensi dimana untuk memperolehnya terlebih dahulu harilus menempuh pelatihan dan pendidikan. Namun karena kurangnya monitoring hal tersebut di jadikan proyek bisnis sehingga dengan mudahnya para agen penyalur dengan mullah membeli sertifikat tersebut.
Untuk menghindari hal tersebut perlu dilakukan proses kontrol yang ketat, khususnya dalam hal uji kompetensi, pelatihan dan sertifikasi. Penulis dalam tesis ini banyak membahas sistem peraturan yang ada dalam mengatur hal tersebut. Penulis juga akan memberikan beberapa data bukti bahwa telah banyak terjadi pelanggaran yang sangat fatal terjadi.
Kajian produk hukum juga akan di bahas dalam tesis ini, dimana banyak terjadi kerancuan dalam setiap produk Undang-Undang yang mengaturnya sehingga menjadi celah bagi para oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas para Calon TKI.