Dengan ditawarkannya saham-saham perusahaan PMA yang bergerak di bidang pertambangan umum melalui pasar modal, dapat terjadi benturan antara ketentuan tentang penawaran tender yang mengacu kepada undang-undang pasar modal, elan ketentuan Indonesianisasi saham yang terdapat dalam kontra-kontrak karya pertambangan.
Mekanisme penawaran tender disatu sisi memberikan kesempatan para pemegang saham publik untuk mengambil keputusan terhadap saham yang dimilikinya dengan jaminan adanya keterbukaan informasi, kewajaran dan keadilan, namun disisi lain mekanisme tersebut dapat menyebabkan terjadinya proses going private suatu perusahaan terbuka, sekaligus menjadikan kepemilikan asing menjadi seratus persen di perusahaan PMA Terbuka khususnya yang bergerak di bidang pertambangan umum, karena suatu aksi korporasi yang lazim dalam kegiatan di pasar modal.
Dari fakta yang adz, berdasarkan pemberitaan di media massa, permasalahan yang dikuatirkan telah terjadi, dan dalam rangka menemukan bagaimana penyelesaian terhadap persoalan tersebut, diperlukan pemahaman terhadap latar belakang, tujuan, dan kepentingan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan Indonesianisasi saham, dan penawaran tender.
Dengan penelitian yuridis normatif, diambil kesimpulan bahwa penawaran tender atas saham Perusahaan PMA Terbuka di bidang Pertambangan Umum wajib dilaksanakan oleh pengendali baru perusahaan, meskipun pengendali baru perusahaan tersebut adalah pihak asing.