ABSTRAKPerlindungan Hukum Hak Cipta di bidang penerbitan majalah merupakan salah satu dampak dari berlangsungnya era globalisasi dalam hal perdagangangan internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, perlindungan Hukum Hak Cipta di bidang penerbitan majalah meliputi perwajahan (lay out) dari mulai cover depan, isi majalah, hingga cover belakang, artikel, gambar (ilustrasi), karya fotografi, terjemahan, saduran dan hasil pengalihwujudan. Pengalihan Hak Cipta atas Ciptaan-ciptaan yang dilindungi tersebut dapat dialihkan, dilakukan dengan tetap melindungi Hak Moral dan Hak Ekonomi si Pencipta. Adapun majalah Her World Indonesia merupakan lisensi dari majalah Her World Singapore sebagai majalah prinsipalnya. Segala hal menyangkut perlindungan Hukum Hak Cipta diatur oleh para pihak dalam Perj anj ian Lisensi Majalah Her World Indonesia, yakni meliputi Pasal 1 tentang Grant of License, Pasal 2 tentang Royalty, Pasal 3 tentang Terms of Payment dan Pasal 8 tentang Intellectual Property. Konsekuensi utama atas pengaturan ini yakni pihak Pemberi Lisensi nempunyai status hukum sebagai Pemegang Hak atas merek "Her World" dan Pemegang Hak Cipta atas materi editorial majalah Her World, sedangkan Penerima Lisensi berkedudukan sebagai Pemegang flak Eksklusif untuk mempublikasikan majalah Her :orld Indonesia ke dalam bahasa Indonesia, mendistribusikan dan menjualnya di wilayah Indonesia. Penerapan atas aspek perlindungan Hukum Hak Cipta menyangkut royalti, penggunaan materi editorial, upaya untuk menjaga kualitas majalah Her World Indonesia, Hak Moral dan pengakuan atas hak-hak yang dimiliki oleh Pihak Pemberi Lisensi. Penerapan atas perlindungan aspek-aspek Hukum Hak Cipta juga penting dari segi kepentingan bisnis para pihak dalam bidang penerbitan majalah. Penerapan dengan itikad baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan melancarkan kerja sama yang terjalin di antara para pihak sehingga diharapkan akan mendatangkan investasi yang terus meningkat, yang bermanfaat untuk kepentingan para pihak, bangsa dan negara.