Seorang manusia dalam hidupnya mengalami tiga peristiwa penting,yaitu waktu dilahirkan, perkawinan dan pada waktu ia meninggal dunia.Ketika manusia meninggal dunia, maka beralihlah segala yang ditinggalkan si wafat kepada anggota keluarga yang ditinggalkan. Dalam KUHPerdata dikenal dua Cara untuk menjadi ahli waris, yaitu menurut Undang-undang dan penunjukan dalam surat wasiat atau testament. Dalam hal mewaris dengan ketentuan testamen, pewaris dapat menentukan siapa-siapa yang dapat menggantikan atas harta kekayaan yang ditinggalkannya.Pewasiat juga dapat mengangkat seseorang sebagai pelaksana wasiat yang bertugas mengawasi bahwa wasiat itu dilaksanakan sesuai dalam surat wasiat itu.
Seorang pelaksana wasiat berkewajiban untuk menyelenggarakan sebaik-baiknya kepentingan ahli waris yang dipercayakan kepadanya oleh si pewaris. Pelaksanaan atas suatu wasiat bagi ahli warisnya dalam suatu kasus, mungkin terdapat masalah Apakah tindakan pelaksana wasiat dalam kasus telah sesuai dengan isi wasiat. Mengapa Pengadilan dapat menetapkan pelaksana wasiat berhak untuk menjual obyek wasiat si penerima wasiat.
Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang aria. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatit.Hasil penelitian akan bersifat evaluatif analitis. Apapun alasannya, siapapun yang menjadi pelaksana wasiat adalah salah jika pelaksana wasiat melanggar isi dari wasiat dan bertindak atas kemauannya sendiri sehingga merugikan kepentingan si penerima wasiat dan menerima hasil penjualan warisan tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Dalam hal memberikan penetapan, Hakim tidak berdasarkan pada kepentingan si pewaris dalam wasiatnya, hak ahli waris atas wasiat si pewaris dan aturan-aturan yang membatasi hak dan kewajiban seorang pelaksanan wasiat_Masih sedikit pakar ilmu hukum yang secara benar-benar mengetahui tentang hukum waris dalam prakteknya bagi masyarakat yang awam tentang masalah hukum waris terkadang tidak mengurus harta warisan apabila si pewaris telah meninggal dunia dikarenakan kurangnya pemahaman.Kewajiban kita semua sebagai praktisi hukum untuk mendalami hukum waris sehingga dapat memberikan penerangan dan penjelasan-penjelasan yang baik tentang hukum waris kepada masyarakat kita.
People pass through at least three most important phases, that are, when he/she was born, getting married and pass away. By the time the latest happens, the whole assets he possessed during his lifetime will be transferred to the family members he left.The Book of Civil Law mentions about two ways to appoint a heir, the one according to the law, or the one referring to the testament/probate. In case the one happens is the latest mentioned, the inheritor has right to select whom is to receive the assets he left. The inheritor also has right to appoint an executeur testamentair who is obliged to supervise and ensure that the testament was carried out appropriately. An executeur testamentair has duty to execute the testament as best as he/she can to ensure that the heir's right is filled as intended by the inheritor. However, there is possibility that the implementation could be problematic, particularly concerning whether the conducts of the executeur testamentair has already been in accordance with the testament entrusted. Including in case where the court decided to give right to the executeur testamentair to sell the testamented object to the heir. This research is a juridical normative literature study, conducted by scrutinizing the existing secondary data (literatures).