Jika suatu bahasa tidak mempunyai istilah tertentu, bahasa itu dapat memadankannya dari bahasa lain. Pemadanan dilakukan dengan tiga cara, yakni dengan menerjemahkan, menyerap, dan menggunakan gabungan terjemahan dan serapan. Hal itu dilakukan misalnya pada istilah di bidang hukum perdata Belanda yang dipadankan ke dalam bahasa Indonesia. Bagaimana proses pemadanan itu terjadi akan dibahas dalam tesis ini.
Pemadanan dengan penerjemahan dilakukan dengan menerjemahkan istilah secara langsung dan dengan perekaan. Istilah yang diterjemahkan secara langsung dapat kita kenali dari terjemahan kata per kata. Pemadanan dengan perekaan tidak menggunakan terjemahan harfiah, tetapi menggunakan kesamaan definisi antara istilah sumber dan padanannya dalam bahasa sasaran.
Dalam proses pemadanan dengan penyerapan terjadi penyesuaian fonologis dan ejaan karena sistem bahasa sumber dan bahasa sasaran berbeda. Namun, jika tidak diperlukan penyesuaian, maka kata yang diserap akan mempunyai bentuk yang sama dengan bentuk dalam bahasa sumbernya.
If a language does not a particular term, the language can make equivalence from another language. That can be done in three ways: translating, loaning and the combination of the two. That is done in many fields one of them is the law terms. How the equivalence process happens will be studied in this thesis.
We can translate terms of Law in two manners: directly and with "improvisation". We can identify whether a translation is a direct translation or not from the translation in the target language, but we can not identify if the translation is not direct. That translation has the same definition with the term in the source language but it has different word(s).
In the loan process there are phonological and spelling adaptations because the system is different of the source and target language. If there is no need adaptation, the word will be used in the same form as the source language.