Pemerintah Indonesia telah menggariskan kebijakan dengan menetapkan tahun 2003 sebagai tahun investasi. Presiden Megawati Soekarnoputri pads tanggal 27 Februari 2003, dengan harapan bahwa iklim investasi di Indonesia kembali bergairah setelah mengalami keterpurukan akibat krisis multidimensi sejak tahun 1997, sehingga para investor, baik investor lokal maupun investor asing tertarik kembali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini maka seluruh potensi pemerintah dan masyarakat, yang terkait perlu didayagunakan untuk dapat menyerap modal asing maupun modal dalam negeri.
Sebenamya pencanangan Tabun 2003 sebagai Tahun Investasi dapat dilihat dari dua pendekatan: pendekatan pesimistis dan pendekatan optimistis. Yang pesimistis beranggapan tahun ini sulit untuk bisa menggaet investasi karena ada beberapa faktor penghambat masuknya investasi. Misalnya, masalah kenaikan harga yang mendongkrak biaya produksi yang tinggi, ketidakpastian jaminan keamanan karena menjelang agenda politik Pernilu 2004, adanya teror born di dalam negeri seperti di Bali, Bursa Efek Jakarta, Gedung MPRIDPR, dan terakhir Hotel JW Marriot.
Sementara itu situasi luar negeri juga tidak menentu dengan adanya wabah penyakit SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome), Perang Irak dengan Amerika Serikat yang baru saja selesai, Tragedi peruntuhan gedung WTC di Amerika Serikat, dan persaingan yang berat dengan Cina, Vietnam, Thailand, dan Asia. Tidak kompetitif karena faktual dan sentimen negatif bagi iklim investasi di Indonesia melalui melalui pemberitaan juga mengalir deras. Padahal investasi merupakan hal yang sangat panting untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia apabila mengharapkan ralcyat dapat bekerja dengan baik, dan lapangan pekerjaan dapat tersedia dengan baik. Persoalan panting yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk dikerjakan, sekaligus didukung oleh kalangan dunia usaha dan masyarakat.
Sementara dari sisi optimistis, semangat bahwa investasi harus terns meningkat, apa pun situasi dan kondisinya, seharusnya menjadi spirit dari semua prang. Dengan demikian, berbagai faktor penghambat investasi bisa dieliminasi.
Menjadi tugas pemerintah, termasuk politisi dari DPR, untuk bisa membuat iklim yang kondusif sehingga Indonesia dapat menjadi pilihan investasi yang baik bagi pars investor asing. Bahkan, bukan hanya investor asing, investor lokal pun kelihatannya hams dirangkul agar pertumbuhan ekonomi terjadi dari investasi ini.
Pemerintah berharap tahun 2003 jum.lah investasi yang rnasuk akan meningkat, balk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah akan segera menyelesaikan RTJU Investasi dan akan memberikan insentif bagi pars investor. Pemerintah memang harus berbenah din agar para investor, khususnya pemodal asing, tertarik menginvestasikan dananya ke Indonesia.