Pengawasan merupakan suatu fungsi yang sangat panting di dalam manajemen negara dan pemerintahan. Dengan pengawasan diharapkan adanya transparansi dan dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Dan aspek manajemen negara, pengawasan juga berfungsi sebagai sarana bagi rakyat (pemilik kedaulatan) untuk melakukan penilaian dan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan dari aspek manajemen pemerintahan, pengawasan berfungsi sebagai sarana bagi pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan (Presiden) untuk melakukan penilaian dan pertanggungjawaban alas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang diberikan oleh Presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada aparatur penyelenggaran pemerintahsn, dan memberikan masukan kepada Presiden guna pengambilan keputusan atau kebijakan.
Implementasi dari kedaulatan rakyat, pengawasan atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana halnya penyelenggaraan pemerintahan menurut UUD 1945 dilakukan oleh DPR dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan implementasi dari Presiden sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan atas pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh BPKP dan Inspektorat Jenderal DepartemenlLembaga Pemerintahan Non-Departemen.
Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam APBN merupakan penyumbang terbesar. Hak negara untuk memungut pajak oleh peraturan perundangundangan perpajakan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang mana kekayaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan (selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan) atau Menteri Keuangan adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Sedangkan. Direktur Jenderal Pajak oleh peraturan perundangundangan adalah merupakan unit eselon satu pada Departemen Keuangan. Pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan BPKP alas hak negara untuk memungut pajak mengalami kendala sehubungan dengan Pasal 34 UU KUP yang mewajibkan Fiscus untuk menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak. Kendala tersebut juga dialami oleh Itjen Depkeu dalam pelaksanaan tugas pengawasannya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Pajak. Diterapkannya Pasal 34 UU KUP, membuat Ditjen Pajak luput dari pengawasan, dan dari aspek manajemen negara dan pemerintahan ha! tersebut tidak mendukung upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi.
Controlling is a crucial function in the management of state and government. With controls in hand, it is expected that transparency and accountability will be in place. From the aspect of state management, controlling also functions as a means for the public (as the sovereignty owner) to evaluate the run and accountability of the government. Meanwhile, from the aspect of governance management, controlling functions as a means for the President to evaluate the executions and accountability of the duties which has been mandated to its officials according to the laws and regulations, as well as obtain feedback which is useful for decision or policy making process.
The implementation of the people's sovereignty, the control of the state finance management and the execution of government duties according to UUD 1945 are carried out by DPR which takes advantage of the results from audit report released by BPK. Meanwhile, the implementation of the President as the ultimate holder of the government in the area of controlling is carried out by BPKP and the Inspector General Office within the Ministry/Non-Department Institution.
Tax is one of the biggest contributors for the state income sources in the State Budget (APBN). The right to collect tax according to the taxation law is within the Minister of Finance and the Director General of Taxation. The President as the Head of Government which is liable for managing and controlling the state finance has delegated its power and authority in this area to the Minister of Finance which takes roles as the fiscal manager and the representative of the President in controlling the split state's shares, as well as the CFO of the Government of the Republic of Indonesia. On the other hand, the Director General of Taxation according to the laws is an echelon T unit within the Ministry of Finance.
Control functions carried out by BPK and BPKP on the government's right in collecting tax revenues has been hindered due to the article 34 of the tax law. This article forbids the tax officials/officers to disclose tax payer information. The Ministry of Finance - Inspectorate General also has difficulties in controlling the duties and functions of the Directorate General of Taxation due to this article. As a consequence, the application of the article 34 has made the Directorate General of Taxation out of oversight and has weakened the government efforts in creating good governance and eradicating the crime of corruption.