Perkembangan teknologi internet telah dimanfaatkan oleh perbankan untuk menyediakan layanan internet banking. Meskipun internet banking sarat dengan risiko, bank lebih melihat internet banking sebagai tantangan dan peluang untuk mengembangkan bisnisnya. Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur dan pengawas bank banyak mengeluarkan peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan internet banking. Peraturan-peraturan ini dimaksudkan agar bank dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Bank yang beroperasi dengan baik dan dinilai sehat, baik langsung maupun tidak langsung dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada nasabah. Namun sayangnya, apabila ditelaah lebih jauh mengenai praktek penyelenggaraan Internet banking masih banyak ditemui adanya hal-hal yang sangat merugikan konsumen, seperti misalnya pencantuman klausula terms and conditions yang hanya memperhatikan kepentingan bank. Hak hak konsumen yang seharusnya dipenuhi oleh bank ternyata belum sepenuhnya mendapat perhatian yang semestinya. Oleh karena itu, sudah sewajarnya apabila bank mulai memperhatikan kepentingan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
The emergence of internet technology has adopted by banks to create the internet banking services. Actually, banks realized that internet banking is hazardous, but hanks considered internet banking as challenges and opportunities to improve their business. Bank Indonesia as banking regulator and overseer created many regulations, included regulations related with internet banking operation. The regulations aim to give the rule for banks, so banks do their business based on prudential banking and good corporate governance. A good business of banks, directly or indirectly, will establish the consumer protection. Unfortunately, if we evaluate more detail about the operation of internet banking, we can find many factors that disservice to many innocent consumers, such as terms and conditions clauses that only created in banking perspective. According to Consumer Protection Law, consumer rights should be established by banks.