ABSTRAKDunia usaha begitu cepat berkembang tanpa perlu menunggu instrumen lainnya yang juga diikuti dengan perkembangan dunia konsumen yang ditandai dengan dua hal penting. Perdagangan bebas (free trade) dan pesatnya teknologi informasi, kedua aspek ini memberikan dampak yang besar pada dunia. Keberagaman produk yang datang dengan berbagai ragam kualitas dan gencarnya informasi menjadi kenyataan yang tidak terelakkan, dengan kondisi ini konsumen menjadi potensial victim ditengah proses perdagangan ini. Dalam kasus kepailitan PT Bukit Sentul Tbk membawa konsekuensi bagi konsumen, dimana hak-hak konsumen dirugikan. Dari penelitian kasus ini diperoleh hasil bahwa PT Bukit Sentul Tbk belum memberikan perlindungan yang semestinya bagi konsumen sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari uraian tersebut, penelitian ini mengkaji konsekuensi yuridis bagi perusahaan dan kepentingan konsumen dalam kepailitan PT Bukit Sentul Tbk.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan deskriptif analisis. Cara pengumpulan data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak dan instansi atau lembaga yang relevan dengan materi yang akan di kaji.
Untuk menjembatani kondisi konsumen dengan posisi tawar yang lemah, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat diperlukan, sedangkan terjadinya kepailitan, hukum yang tersedia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.