Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri dengan posisi yang sejajar dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi berfungsi melakukan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Secara teoritis Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawdl konstitusi, sebagai penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, sebagai pelindung hak asasi manusia dan sebagai pengimbang demokrasi.
Fungsi-fungsi tersebut diterapkan dalam melaksanakan empat wewenangnya dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilu; dan memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beret lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi berusaha untuk menjadi penyeimbang dalam hubungan antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi berada di tengah-tengah mekanisme hubungan antar lembaga negara. Posisi tersebut terkait dengan bertambahnya lembaga-lembaga baru pasca reformasi dan juga peran Mahkamah Konstitusi sebagai pemegang wewenang menyangkut sengketa kewenangan lembaga negara.
The Constitutional Court is one of Indonesia independent judicial power with the same level position as the Supreme Court. The Constitutional Court is an independent authority in enforcing justice in order to uphold the law. Theoretically, the Constitutional Court functions as the guardian of the constitution, as the sole interpreter of the constitution, as the protector of human rights, as the protector of the citizens' constitutional rights, and as The Agent of Control of Democracy.
These functions are applied in implementing its four authorities and one obligation of the Constitutional Court, namely to verify the legislation against the 1945 Constitution of Republic of Indonesia; to settle the disperse of political parties; to settle the dispute on the outcome of general election; and to provide a decision on the judgment of House of Representatives that the President and/or Vice President is allegedly committed a breach of law in the form of betrayal against the nation, corruption, bribery, other extreme criminal acts, or unlawful acts, and/or does not any longer meet the requirement as the President and/or Vice President.
Constitutional Court seeks to serve as a balancer of inter-institutions relationship. The position is related to the existence of new post-reform national institutions and also to the role of Constitutional Court as the authority in matter relating to the authority related dispute between the national institutions.