ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan lingkungan hidup di DAS Cidanau Provinsi Banten. Berbagai institusi terlibat dalam pengelolaan DAS Cidanau, tetapi efektivitas lembaga tersebut dalam memecahkan permasalahan lingkungan hidup di DAS Cidanau belum efektif. Sefain lembaga formal (pemerintah), pada tahun 2002 dibentuk suatu forum DAS berdasarkan Surat Keputusan Gubemur Banten No. 124.3/Kep.64-Huk/2002, yang diperbaharui dengan SK Gubemur Banten No. 614/Kep.211-Huk/2006 tentang pembentukan Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC). Adanya fembaga pemerintah dan forum DAS tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja, sehingga dapat meningkatkan kelembagaan pengelolaan DAS Cidanau.
Tujuan dari penelitian ini adalah : (1). mengetahui kewenangan dan kelembagaan yang terkait dengan pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten; (2). mengetahui efektivitas forum dalam pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten; (3). mengembangkan efektivitas Forum dalam membantu peningkatan kelembagaan pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dilengkapi penelitian kuantitatif, dengan pendekatan kualitatif sebagai pegangan utama. Penelitian bersifat multikasus dan eksploratoris, sehingga penelitian ini menggunakan tiga tahapan penelitian, yaitu tahap pralapangan, pekerjaan lapangan, dan analisis data. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer terdiri dari data kualitatif dan data kuantitatif. Data primer kualitatif adalah data yang diperoleh dari pengamatan berperanserfa melalui interaksi sosial antara peneliti dengan subyek dalam lingkungan subyek, dan selama itu data dalam bentuk catatan lapangan dikumpulkan secara sistematis. Data primer kualitatif ini, selanjutnya dilengkapi dengan data primer kuantitatif, yaitu pengumpulan data primer yang diperoleh dari responden melaluli wawancara dengan berpedoman pada kuisioner yang telah dipersiapkan sebelumnya. Data sekunder penelitian ini adalah data yang diperoleh dari Dinas atau instansi terkait serta dari pustaka yang relevan dengan penelitian. Metode pengolahan dan analisis data yang digunakan yaitu : (a) Pengolahan dan analisis data kualitatif menggunakan metode KEKEPAN/SWOT (Rangkuti, 1999), bertujuan untuk menganalisis efektivitas Forum Komunikasi DAS Cidanau dalam membantu pengelolaan DAS Cidanau di Provinsi Banten; (b) setelah pengolahan dan analisis data kualitatif didapat, maka dilengkapi dengan pengolahan dan analisis data kuantitatif menggunakan pengolahan dan analisis Proses Hierarkhi Analitik/AHP (Saaty,1993), bertujuan untuk menganalisis bentuk kelembagaan pengelolaan DAS yang sesuai, dalam mengatasi permasalahan Iingkungan hidup DAS Cidanau di Provinsi Banten.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : a). Kewenangan pengelolaan DAS Cidanau merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan kelembagaan yang terkait meliputi : (1). Pemerintah Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU); (2) Pemerintah Pusat yaitu Departemen Kehutanan, yang dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Pengelolaan DAS (BPDAS) Sungai Citarum-Ciliwung dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar I seksi Konservasi Wilayah III Banten, dan; (3) Forum DAS yaitu Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC); b). Pelaksanaan tugas dan fungsi FKDC dalam membantu kelembagaan pengelolaan DAS Odanau belum dilaksanakan dengan efektif, diantaranya usaha mengurangi degradasi Iingkungan hidup yaitu semakin berkurangnya ketersediaan air Baku, meningkatnya kekeruhan air dan meningkatnya perambahan di kawasan Cagar Alam Rawa Danau, selain itu belum adanya keputusan dalam menyikapi kebijakan pengembangan daerah ekowisata dan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di cadmen area DAS Cidanau, dan dalam hal struktur organisasi yang masih didominasi unsur pemerintah, pendanaan yang belum Independent, pembagian tugas yang belum dilaksanakan khususnya bagi pengarah dan mekanisme kerja yang belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, pelaksanaan mekanisme model pembayaran jasa Iingkungan belum melalui mekanisme pasar dengan jumlah seller dan buyer yang masih terbatas, dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang belum maksimal bisa dilakukan, dan; c). Usulan pengembangan efektivitas FKDC agar menjadi kelembagaan pengelolaan DAS Cidanau yang baik, dapat dilakukan dengan menjalankan strategi : (1) peningkatan kapasitas lembaga pengelolaan DAS Cidanau; (2) peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat di sekitar DAS Cidanau; (3) peningkatan pelestarian clan pencegahan kerusakan Iingkungan hidup di DAS Cidanau; (4) peningkatan pertumbuhan dan keseimbangan ekonomi kawasan, dan; (5) pengembangan sistem penataan ruang yang konsisten.
Penulis menyarankan : a). Kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk mengelola DAS Cidanau, hendaknya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan baik, semua permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh instansi yang terkait, sehingga dapat dicapai pengelolaan DAS Odanau yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan; b). Efektivitas FKDC perlu ditingkatkan dengan mengurangi keanggotaan dari unsur pemerintah dan subsidi pemerintah, serta melaksanakan mekanisme kerja dan pembagian tugas dengan maksimal, mengurangi campur tangan pemerintah dalam model pembayaran jasa Iingkungan, serta melakukan monitoring dan evalusi yang maksimal terhadap pelaksanaan keseluruhan program kerja yang telah dibuat, dan; c). FKDC harus menjalankan strategi yang telah dibuat, melalui perencanaan yang terarah, terkoordinasi dan fokus baik jangka pendek, menengah dan panjang, secara simultan dan berkesinambungan sesuai tata waktu yang telah ditetapkan.