Pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada tahun 2004, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) W Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Dalam sistem itu para pemilih diharuskan untuk memilih dua tanda gambar, yaitu tanda gambar partai politik dan tanda gambar orang sebagai calon anggota legislatif Selain itu, dalam sistem pemilihan umum proporsional ini, diatur juga mengenai asas yang dipergunakan yaitu asas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) dan asas jujur dan adil (Jurdil). Dengan penggunaan sistem pemilihan yang proporsional dan penggunaan asas Luber dan Jurdil, maka yang menjadi pokok permasalahan adalah :
1. Apakah pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD itu telah-benar dilaksanakan secara langsung, dalam arti rakyat memilih secara langsung anggota DPR dan DPRD sesuai dengan yang diinginkan atau sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara ?
2. Seberapa besar sebenarnya peran partai politik dalam proses penentuan para caleg dan caleg terpilih untuk menjadi anggota DPR ? Dan, apakah ada hubungannya antara peran partai politik dalam proses penentuan para caleg dan caleg terpilih tersebut dengan penerapan sistem pemilihan umumnya itu sendiri ?