Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan sebuah lembaga desa yang dibentuk di tiap-tiap desa di seluruh Indonesia yang pembentukannya dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun Undang-Undang penggantinya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan tugas dan fungsi dari lembaga ini yakni sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan, maka diharapkan dengan efektifnya pelaksanaan fungsi tersebut dapat diwujudkan keseimbangan kekuatan antara elemen masyarakat yang direpresentasikan oleh BPD dengan pemerintah desa. Di level desa perlu dibangun good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang memungkinkan keterlibatan seluruh elemen desa yang direpresentasikan melalui kelembagaan BPD dalam setiap urusan publik, penyelenggaraan pemerintahan serta merumuskan kepentingan desa. Tentunya ini dapat terwujud apabila BPD memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat tidak hanya terhadap pemerintah desa tetapi juga terhadap pemerintah supra desa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif, dengan rnenggunakan metode wawancara mendalam (in depth interview) sebagai teknik pengumpulan data utama, yang didukung dengan data sekunder sebagai data pelengkap. Purposive sampling digunakan sebagai teknik pemilihan informan, dengan kriteria penentuan informan didasarkan atas pengalaman dan pengetahuan informan dalam berinteraksi dengan para anggota BPD secara perorangan maupun secara kelembagaan. Konsep kinerja maupun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja organisasi yang digunakan sebagai acuan dalam penelitian ini menggunakan konsep yang dikemukakan oleh Esman dan Uphoff, serta konsep-konsep lain yang dianggap relevan dalam mengkaji dan menganalisis pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Sereang.
Pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD pada dasarnya mengacu pada tugas dan fungsi dari lembaga ini yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu melaksanakan fungsi legislasi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawasan. Namun dalam pelaksanaannya pelaksanaan fungsi legislasi dari BPD Desa Sereang ini, belum dilaksAnakan secara efektif.
Salah sate penyebab ketidakefektifan pelaksanaan tugas dan fungsi dari lembaga ini khususnya pelaksanaan fungsi legislasi karena minimnya pemahaman serta keterampilan dan kemampuan anggota BPD Desa Sereang terhadap pelaksanaan fungsi legislasi tersebut. Kondisi ini juga sangat dipengaruhi oleh kurang tanggapnya aparat Kabupaten Sidenreng Rappang khususnya Kasubag Pengembangan Desa dan Lembaga Desa selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pembinaan kelembagaan cleat.
Pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD Desa Sereang yang menjadi ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut meskipun secara umum dinilai balk, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD Desa Sereang yaitu masih adanya sejumlah elemen masyarakat yang belum terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut Fungsi pengawasan dari BPD dinilai sebagai fungsi yang paling gencar dilaksanakan dibandingkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain. Sedangkan fungsi legislasi merupakan fungsi yang paling minim dalam hal penerapan dan pelaksanaannya.
Masih terdapatnya pelaksanaan fungsi dari BPD yang dinilai masih minim, tentu raja tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut. Faktor yang dinilai sebagai hambatan dominan yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki oleh anggota BPD perihal pelaksanaan tugas dan fungsinya serta faktor-faktor yang lain yaitu ketiadaan ruang privasi bagi pare anggota BPD dan masih minimnya honor yang diterimanya.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah perlunya mengintensifkan bentuk-bentuk pembinaan dan pemberian keterampilan-keterampilan teknis kepada pars anggota BPD. Mengupayakan kaderisasi calon-calon anggota BPD yang dinilai kapabel dan sedapat mungkin mewaldli seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya sekedar mengandalkan faktor ketokohan semata, pengadaan sarana dan prasarana serta perumusan kebijakan guna meningkatkan jumlah kompensasi atau honor yang diterima oleh pars anggota BPD.