Pengangkatan arbiter merupakan salah satu langkah awal yang penting dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Keberhasilan para puhak mengangkat arbiter yang tepat, mandiri dan tidak berpihak akan sangat menentukan penyelesaian sengketa yang dapat memuaskan para pihak. Dalam tulisan ini secara deskriptif-komparatif dibahas mengenai ketentuan pengangkatan arbiter sebagaimana diatur dalam UNCITRAL, ICC, AAA dan LCIA Rules, dengan harapan dapat bermanfaat bagi pembentukan perundang-undangan nasional di bidang arbitrase.