Setelah era desentralisasi, pembangunan bidang kesebatan menjadi salah satu bidang kewenangan wajib yang diserahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan ketenman tersebut maka tanggungjawab pembangunan bidang kesehatan di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Kewenangan ini juga meliputi hal pengelolaan perencanaan penganggaran dan penyediaan pendanaannya.
Untuk melaksanakan pembangunan kesehatan di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran melalui APBD kabupaten. Namun demikian anggaran kesehatan yang dialokasikan pada dinas kesehatan kabupaten melalui APBD kabupaten ternyata masih rendah. Sedangkan permasalahan kesehatan di kabupaten ini cukup besar khususnya penyakit-penyakit menular.
Penelitian ini merupakan suatu studi kebijakan pendanaan kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan anggaran kesehatan yang dialokasikan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen. Informan adalah pejabat Pemerintah Daerah dan unsur Legislatif informan tersebut adalah : Anggota DPRD (komisi D), Ka Bag Keuangan, Ka Bag Pembangunan, Pejabat Bappeda yang berkompeten, Kepala Dinas Kesehatan, Ka TU Dinas Kesehatan, Kepala Sub Bag Keuangan dan Perencanaan Dinas Kesehatan, Kepala Seksi Data dan Infokes Dinas Kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap bidang kesehatan belum mendalam. Peran yang dilakukan oleh pengambil keputusan sangat penting, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif dalam perencanaan penganggaran. Komitmen yang diberikan pada sektor kesehatan tidak konsisten yang teroermin pada rendahnya anggaran yang dialokasikan pada dinas kesehatan. Adanya sumber dana selain APBD kabupaten yang dialokasikan pada dinas kesehatan yang belum diketahui oleh pejabat pemerintah kabupaten yang berkompeten dalarn perencanaan penganggaran. Adanya usulan kegiatan dinas kesehatan yang belum diusulkan secara komprehensif.
Penulis menyarankan agar dinas kesehatan melakukan advokasi pada jenjang yang paling dasar di tingkat kecamatan sampai jenjang pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan jika perlu dapat menggunakan narasumber dari Propinsi Jawa Barat atau Departemen Kesehatan. Selain im menyarankan pada dinas kesehatan untuk menginformasikan dana-dana yang diterimanya serta meningkatkan kemampuan menyusun rencana kesehatan kabupaten secara terintegrasi dan komprehensif, termasuk pula mengintegrasikan pendanaan yang datang dari berbagai sumber.