Perpustakaan perguruan tinggi merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) perguruan tinggi yang bersama-sama dengan unit lain ,turut melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan cara memilih,menghimpun,mengolah,merawat,serta melayankan sumber informasi kepada lembaga induknya pada khususnya dan masyarakat akademis pada umumnya.Perpustakaan tidak mungkin dapat menyediakan seluruh sumber informasi yang dibutuhkan oleh penggunanya,oleh karena itu pihak pengelola perpustakaan harus melakukan kerjasama dengan perpustakaan lain untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi penggunanya. Perpustakaan perguruan tinggi dengan segala keragaman koleksinya serta banyak mahasiswa dan dosen yang menggunakan serta membutuhkan informasi dalam menunjang proses belajar mengajar akan membutuhkan pustakawan atau pengelola perpustakaan yang aktif agar sumber informasi yang ada dapat didayagunakan dan sampai kepada pencari informasi dengan cepat dan tepat.