Bursa Efek Jakarta mustinya segera mempertimbangkan kewajiban company listing dan mengkaitkan dengan free float shares. Karena platform hukum kita adalah civil law yang memang tidak memberikan perlindungan kepada investor maka Bapepam sebagai investor's advocate mustinya membuat ketentuan keketat-ketanya danb BEJ sebagai SRO segera mereview uang seluruh ketentuan pencatatan dan perdagangan. Saat ini yang diperlukan adalah memberikan perlindungan bagi investor dengan membuat ketentuan pencatatan dan perdagangan yang bertujuan memberikan perlindungan bagi investor dan kepentingan umum secara maksimal dan bukannya membuat investor protection fund.