Otonomi daerah memberi implikasi baru dalam manajemen pengelolaan daerah. Sikap pemerintah daerah yang masih senang meminta petunjuk atau bahkan meminta penggarisan dalam bentuk konkrit harus segera dihilangkan. Aparatur pemerintah daerah sebagai implementator kebijakan publik yang mengemban tugas dan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat seyogyangnya mampu menerjemahkan kebijakan publik ke dalam langkah-langkah opersional yang kreatif dan inovatif dengan orientasi pada kepentingan rakyat. UU Nomor 22 tahun 1999 mengatur mengenai Desa yang merupakan masa transisi menuju development community yaitu bahwa Desa tidak lagi merupakan level administrasi tidak lagi menjadi bawahan Daerah tetapi menjadi independent community, sehingga setiap warga desa dam masyarakat desa berhak berbicara atas kepentingan sendiri. Pemberdayaan masyarakat desa sebagai mayoritas penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.