Perusahaan-perusahaan multinasional banyak menggunakan berbagai tehnik untuk mengalihkan penghasilannya dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Banyak negara mengenakan pajak kepada wajib pajak dalam negerinya (WPDN) atas penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Selain itu banyak negara-negara tersebut memberlakukan pihak bukan penduduk atau perusahaan di luar negeri tertentu misalnya anak perusahaan sebagai entitas yang terpisah. Sebagai hasilnya, WPDN tersebut dapat menahan atau menunda pemajakan atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri melalui entitas tersebut. Penundaan oleh WPDN atas pengenaan pajak dari penghasilan yang diperoleh perusahaan di luar negeri yang dimiliki WPDN tersebut sulit untuk dibenarkan.
Penundaan akan mendorong WPDN untuk mengalihkan penghasilannya ke perusahaan di luar negeri yang dikendalikannya (CFC) yang didirikan di negara dengan tarif pajak rendah dan mengakumulasikannya tanpa mendistribusikan ke induk perusahaan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip equity dan capital export neutrality. Banyak negara memiliki ketentuan tertentu untuk memerangi berbagai bentuk penghindaran pajak. Penggunaan ketentuan tersebut, paling tidak, dapat mencegah penggunaan tax haven oleh perusahaan multinasional seperti CFC rule. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah atau membatasi keinginan WPDN menggunakan perusahaan di luar negeri, biasanya di negara tax haven, untuk menghindari atau menahan pengenaan pajak dalam negeri. CFC rule juga dapat digunakan untuk mencegah mengikisan dasar pengenaan pajak dalam negeri melalui transfer pricing.
Pasal 18 (2) UU PPh menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Ketentuan ini secara implisit merupakan CFC rule Indonesia. Konsekuensinya, WPDN yang memenuhi persyaratan memiliki CFC harus memasukkan penghasilan sesuai bagian kepemilikan saham atas penghasilan CFC yang belum didistribusikan dianggap sebagai dividen. Tesis ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti secara kritis ketentuan CFC rule Indonesia berdasarkan Teori Perpajakan Internasional yang banyak diterapkan oleh negara lain. Penulis menggunakan data perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang menyampaikan laporan keuangan tahun 2004 untuk memperoleh informasi mengenai jumlah CFC dan kemungkinan penerapan CFC rule secara statistik. Dari perbandingan dengan ketentuan dasar CFC rule, otoritas perpajakan di Indonesia diharapkan dapat mengetahui kelemahan-kelemahan CFC rule-nya. Jika tidak maka WPDN akan dengan mudah menghindari ketentuan CFC rule, misalnya penempatan melalui perantara perusahaan holding company antara WPDN dengan penghasilan dari perusahaan di luar negeri, karena tidak adanya ketentuan kepemilikan atau penguasaan tidak langsung atau ketentuan constructive ownership.
Multinational enterprises have used a variety of techniques to shift income from high-tax countries to tax havens or to low-tax regimes. Most countries tax residents on their worldwide income. Similarly, most countries treat non-resident corporations and certain other foreign entities like subsidiaries as taxable entities separate from their resident. As a result, residents can defer or postpone residence country taxation of foreign source income by establishing a non-resident corporation or other entity to earn such income.
The unlimited deferral of residence country tax on the income of foreign corporations owned by residents is difficult to justify. Deferral encourages residents to divert income to Controlled Foreign Companies or Controlled Foreign Corporations (CFC) in low-tax countries and to accumulate such income in those CFCs rather than repatriate the funds to the parent corporation. It violates the fundamental principles of equity and capital export neutrality on which worldwide taxation are based. Many countries have general rules to combat various forms of tax avoidance. Some of these rules apply, at least potentially, to restrict the use of tax havens and lowtax regimes by multinational enterprises, such as CFC rules. CFC rules are intended to prevent or limit the ability of residents of a country to use foreign corporations, especially those established in tax havens, to avoid or defer domestic tax. CFC rules are also necessary to prevent the erosion of the domestic tax base by transfer pricing.
Article 18 (2) Undang-Undang No. 17 Year 2000 on The Third Amendment to Law Number 7 Year 1983 On Income Tax (UU PPh) stated that The Minister of Finance shall be authorized to stipulated the moment of acquisition of dividends by resident taxpayers from capital participation in business entities abroad than business entities selling on the stock exchange. This rule is implicitly known as Indonesia?s CFC rule. Consequently the resident shareholders of certain CFCs must include in their income their pro rata share of some or all of the undistributed income of the CFCs as deemed dividend. This paper analyzes and critically examines the Indonesia?s CFC rule based on International Tax Theory that most countries adopted. The writer used publicly listed companies on Jakarta Stock Exchange (BEJ) that reported annual financial statement in 2004, to obtain information about CFC and possibility adaptation of CFC rule statistically. From comparability with basic CFC rule, the tax authorities of Indonesia can identify the weaknesses of our CFC rule. Otherwise the resident taxpayers would be easy to avoid the consequences of the application of CFC rules by interposing an intermediary holding company between the resident taxpayer and the income-earning foreign entity, for example, because of the absence of indirect ownership or control rules or constructive ownership rules.