Penelitian ini menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perusahaan jasa penerbangan terhadap penumpang, dan dianalisis dengan dasar hukum Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1999 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, dan berbagai macam konvensi internasional. Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan menganut prinsip tanggung jawab praduga bersalah dengan beban pembuktian terbalik, yaitu pelaku usaha yang berkewajiban untuk melakukan pembuktian.Sementara itu hukum angkutan udara menerapkan tanggung jawab mutlak dengan alasan bahwa pertama, hukum angkutan udara memiliki karakteristik internasional, dan Indonesia merupakan anggota ICAO, yang harus tunduk pada ketentuan penerbangan internasional. Kedua,dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum angkutan udara maka memudahkan korban untuk memperoleh kompensasi dengan cepat apabila terjadi kecelakaan hal yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha yaitu adanya klausula baku. Dalam undang - undang pembuatan klausula baku diperbolehkan, asal tidak merugikan konsumen. Terkadang isi dari klausula baku merugikan konsumen,dan konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah. Untuk menciptakan keadilan,keseimbangan konsumen dan pelaku usaha, diperlukan peran pemerintah dalam menciptakan, melaksanakan kepastian penegakkan hukum,supaya pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan di antara keduanya dapat memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Jenis penelitian ini mempergunakan deskriptif yuridis analitis, analisis data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif dan pendekatan dilakukan secara yuridis normatif.
This research analyze Implementation of the airways? liability to the passenger based on Undang - Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, which was analyzed according to the Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, Peraturan Femerintah No.40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara, and many International Conventions. The Undang - Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang - Undang No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan subservient presumption of liability principle. Meanwhile, the regulation of airway transportation is to give the absolute liability with the reason of first, the regulation of airway transportation has international characteristic, and Indonesia is ICAO member, which has to subservient to international aviation regulation. Second, is to implement the principle of absolute liability on airway transportation regulation, that is mitigate the victim to get compensation quickly when any accident. Anything which could limit the liability the stakeholders are standard contract. In the regulation, to create standard contract, is to be allowed as long as disservice consumers. Sometime the content of standard contract was disservice consumers, and consumers always on marginal position. To create the justice, equilibrium consumers and stakeholders is to be needed the role of government to establish, implementation the rule of law, in order to the stakeholders and consumers law abiding and in between of both could have justice to conduct consumers protection. Type of this research is using descriptive juridical analysis, data analysis are conducted with juridical qualitative, and juridical normative approach.