Ideologi bekerja melalui bahasa oleh karena itu mempelajari ideologi berarti mempelajari cara-cara di mana makna (pemberi makna) secara terus menerus menjalankan relasi dominasi. Hassan Hanafi menyebut teks sebagai praktik ideologi, dalam hal ini teks pun bersifat arbiter karena merupakan pilihan penulisnya pada satu maksud tertentu dari keragaman fenomena yang ia hadapi untuk sesuatu di masa mendatang. Tujuan penulisan teks tidak lain bersifat etis dan ideologis, disebut etis karena penulisan suatu momentum sejarah ke dalam teks berkaitan dengan keinginan memberi petunjuk tertulis kepada generasi mendatang, sementara ideologis karena teks merupakan sarana efektif untuk mewariskan kekuasaan. Bahasa kebijakan dalam Undang-undang pars dicurigai sebagai sebuah teks yang mengalami dinamika kepentingan antara kepentingan penguasa, kepentingan pemilik media dan kepentingan publik. Penelitian ini menyandarkan diri pada paradigma konstruktivisme. Alasannya adalah sebuah bahasa kebijakan, baik itu Undang-undang Pokok Pers No.21 Tahun 1982 dan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 merupakan hasil dari proses pembentukan realitas. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Metode yang digunakan dalarn penelitian ini adalah Hermeneutika Habermas. Hermeneutika memberikan fokus pada teks, pembacaan, pemahaman, tujuan penulisan, konteks, situasi historis, dan kondisi psikologis pembaca maupun pengarang teks. Adapun Hermeneutika Habermas merupakan hermeneutika kecurigaan karena berkepentingan untuk menyingkap tabir-tabir ideologis dibalik sebuah teks. Penelusuran data maupun analisis dilakukan pada tiga level pemahaman: Pemahaman langsung terhadap alam material dengan menginterpretasikan isi teks kebijakan, Pemahaman Manusia lain dengan meneliti pemahaman para penafsir terhadap teks kebijakan dan Pemahaman atas kebudayaan dengan meneliti fenomena regulasi kebijakan dikaitkan dengan situasi dan kondisi sosial dan ekonomi politik yang berlaku pada saat pembuatan teks kebijakan. Dari seluruh proses penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pemaknaan terhadap Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982 dan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 tidak terlepas dari sejumlah faktor individu dan faktor sosial dalam dimensi situasi dan zaman yang melingkupinya. Pada Undan-gundang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982, kekuasan terhadap kebebasan pers sepenuhnya tergantung kepada pemerintah, tidak hanya terhadap makna kebebasan pers itu sendiri, tapi juga undang-undang ini memberikan "kekuasaan penuh" kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kehidupan pers serta penempatan para birokrasi pada lembaga-lembaga yang berfungsi untuk mengontrol kehidupan pers. Pada Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, terlihat kuatnya "ideologi Pasar" pada kehidupan pers. Kekuasaan terhadap pers sepenuhnya tergantung pada pasar, kuat dugaan kehidupan pers menjadi monopoli konglomerasi media, pers lebih banyak menyajikan berita-berita yang di inginkan masyarakat dibandingkan berita-berita yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pada kondisi ini, pers belum mampu menjalankan fungsinya sebagai ruang publik dalam proses demokratisasi yang dinamis. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Undang-undang Pers No.40 tahun 1999, bukan merupakan UU lex specialis derogat lex generalis terhadap undang-undang lain seperti yang di kemukakan sebagian kalangan pers, dikarenakan undang-undang ini hanya mengatur tiga hal yang dapat dituduhkan terhadap pelanggaran jurnalistik yakni norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat dan asas praduga tidak bersalah, di luar ketiga haI ini Undang-undang ini membuka diri diberlakukannya Undang-undang lain, di samping itu juga Undang-undang ini tidak memenuhi syarat untuk menjadikan dirinya sebagai lex specialis, yakni Rezim hukumnya tidak sama dan serumpun dengan undang-undang yang mau di lex specialrs-km, tidak adanya satu perbuatan dilarang oleh dua aturan yang berbeda dan tidak ada ancaman hukum dari lex specialis yang jauh lebih berat dari lex generalis. Kebebasan kehidupan pers, pada akhirnya merupakan keinginan semua pihak agar ruang publik sebagai wahana pengimplementasian kehidupan demokratis yang dinamis dapat berjalan, tetapi tentu saja kebebasan ini tidak boleh hanya sebatas kebebasan yang dimonopoli oleh segelintir orang, tetapi harus dibumikan menjadi kenyataan yang memberikan realitas kesempatan bagi semua elemen masyarakat dalam mengakses seluruh informasi yang dibutuhkannya. Kepentingan publik harus menjadi prioritas media massa, karenanya kebebasan pers harus didasarkan pada paradigma etis, norma hukum dan profesionalisme para jurnalis dalam menyajikan pemberitaannya.