UI - Tesis Open :: Kembali

UI - Tesis Open :: Kembali

Aspek perpajakan atas penjualan eceran bahan bakar minyak di Indonesia oleh stasiun pengisian bahan bakar minyak umum swasta asing yang menggunakan sistem company own dealer operate

Andi Mohammad Johan; Haula Rosdiana, 1971-, supervisor (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008)

 Abstrak

Pelaksanaan kegiatan hilir minyak dan gas di Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan diberlakukan UU migas yang baru terjadi perubahan pada pasar di sektor hilir migas yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, dari pola yang monopolistik menjadi kegiatan yang terbuka melalui mekanisme pasar. Pengakhiran monopoli oleh pertamina berarti pembukaan peluang investasi bagi asing dalam berbisnis eceran bahan bakar minyak. Dalam menjalankan bisnis penjualan retail BBM melalui SPBU, ada 3 sistem yang bisa dipakai yaitu yang pertama sistem COCO : Company Own Company Operate (perusahaan asing memiliki dan mengoperasikan sendiri SPBU). Kedua sistem CODO : Company Own Dealer Operate (perusahaan asing berhak memiliki SPBU tapi yang mengoperasikan harus mitra local). Dan yang terakhir sistem DODO : Distributor Own Dealer Operate (perusahaan minyak asing hanya memasok BBM, namun SPBU yang menjadi penjualnya 100% dimilki dan dioperasikan oleh usaha local). Kemudian, analisis penelitian akan mambahas aspek perpajakan atas penjualan eceran bahan bakar minyak di Indonesia oleh stasiun pengisian bahan bakar minyak umum swasta asing yang menggunakan sistem company own dealer operate.
Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan metode pengumpulan data wawancara, observasi, dan juga studi kepustakaan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu yang pertama apa saja komponen pajak yang termasuk dalam harga jual eceran pada SPBU dengan logo asing, kemudian bagaimana perlakuan pajak atas penjualan bahan bakar minyak oleh SPBU asing yang menjalankan bisnis di Indonesia dengan sistem kepemilikan CODO (Company Own Dealer Operate) dan yang terakhir bagaimana perusahaan yang menjalankan bisnis SPBU dengan logo asing mengimplementasikan surat edaran Dirjen Pajak tentang perubahan penunjukkan pemungut Pajak PPh Pasal 22.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa selain berhak menentukan harga jual di tingkat konsumen akhir, perusahaan juga berhak menentukan harga tebus yang berbeda antar SPBU. hal ini menyebabkan perbedaan pajak yang dibayarkan SPBU dengan logo asing ini pun berbeda, sekalipun volume atau jumlah liter minyak yang ditebus sama dan tingkat harga jual eceran kepada konsumen akhir seragam. Penentuan harga jual tidak hanya ditentukan harga pasaran minyak dunia tetapi juga untuk tujuan bisnis. Setelah keluarnya surat edaran tentang perubahan penunjukkan pemungut PPh pasal 22, bukti penyetoran PPh Pasal 22 atas nama pembeli dealer, distributor, dan pelanggan akan dikirimkan beserta pengiriman invoice pada bulan berikutnya setelah pihak perusahaan menerima bukti pembayaran dari SPBU dengan logo asing atau dengan kata lain perusahaan tidak hanya sebagai pemungut pajak tetapi juga membayarkan PPh pasal 22 terlebih dahulu.

One of important of new law oil and gas number 22 year 2001 is paradigm change from monopoly to multiplayer. Liberalizing downstream business as one of the keywords to deregulation, including refining, transportation, storage, distribution, and marketing the products, will also be conducted in an open and more transparent way. All players are free to enter the market, including state and regional owned company, cooperatives, and private companies. This is expected to give room for market mechanism. In running the sale of fuel through fuel station, there are three systems that could be adopted i.e.: first is Coco system, which company own company operate, second is Codo systems, which company own dealer operate and then is Dodo systems, which distributor own dealer operate. In the above systems, the price to end users (price at the fuel stations level stations) will be the same and will be determined by foreign company. Therefore, the research analysis will cover the tax obligations and procedures on sale of fuel through fuel station by the CODO Systems.
This research used with library study and an interview with a tax division officer foreign company as own company and dealear of fuel station. The main problems of this research firstly is what is a tax component that including as a pump price or selling price to end customers at fuel station, secondly is what is tax aspect on sales retail of fuel in Indonesia by dealer fuel station with codo systems and last research question is how is company implementing new circular letter of director general of taxation number 14/PJ./2008 about a collector of income tax article 22.
From this research result, find out that a purchasing price from dealers to company is not same and determined by foreign company every two weeks, not only following market fuel price but also business purpose. On sales retail of fuel outcome three principle tax aspect are value added tax, motor vehicle fuel tax and income tax article 22 on the sales of its production. Before new circular letter number 14/PJ./, income tax article 22 paid by distributors/agents is final in nature and collected upon the issuance of delivery order, and now company not only as a collector, but also paid it dealer tax payable.

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Open
No. Panggil : T24611
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xiv, 103 lembar; il., 29 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T24611 15-20-948812056 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 116680
Cover