Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instumen
jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang. Sejalan dengan
perkembangan pasar modal pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah
dimulai sejak muncul instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni Reksa Dana. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Prinsipnya antara lain larangan setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah yaitu Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Salah satu bentuk Reksa Dana yaitu Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), contohnya Reksa Dana Mega Dara Obligasi Syariah (Medali Syariah) yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat persoalan yaitu bagaimana bentuk
akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah serta bagaimana kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara sebagai data pendukung dan deskriptif analisis maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad syariah dalam kegiatan investasi pada Reksa Dana Syariah terdapat 2 (dua) akad, yaitu wakalah dan mitdharabah. Wakalah terjadi antara Investor dengan Manajer Investasi dan mudharabah terjadi antara Investor yang diwakili oleh Manajer Investasi dengan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak. Kedudukan Investor dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada produk Reksa Dana Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah) adalah sebagai penyerta mengikatkan diri dengan KIK Medali Syariah yang dibuat Manajer Investasi (PT.Mega Capital Indonesia/MCI) dengan bank kustodian. Untuk itu bagi Investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah diharapkan mengetahui akad-akad yang digunakan pada Reksa Dana Syariah dan sebaiknya perjanjian investasi antara Investor dengan Manajer Investasi sebagai pengelola dana dituangkan dalam perjanjian tersendiri, agar jelas kedudukan hukumnya.
Capital market is a place to trade in different long-term instrument, both in theform o f Capital or debt. In line with capital market development, the concept forestablishing Syariah Capital Market started since capital market instrumentappeared that used Syariah principles, namely Investment Fund. Syariah capitalmarket is a capital market that applies Syariah principles. Its principles, are amongothers, the prohibition of any transaction that contains vague (doubtful) elementsand the securities that are sold should meet rightful criteria. One of investmentproducts that have adjusted itself with Syariah regulations is Syariah InvestmentFund. Syariah Investment Fund is Investment Fund, the management and policyof which abide by Syariah Islam (Islamic) law. One of Investment Fund form isInvestment Fund in the Form of Collective Investment Contract (KIK), forexample Investment Fund Mega Dana Obligasi Syaria (Medali Syariah) that ismade between Investment Manager and Custodian Bank. Based on the abovematter, there is a problem, namely what.is the form of Syariah agreement(requirement) in investment activities in Syariah Investment Fund and what is theInvestor position in Collective Investment Contract (KIK) in the product ofInvestment Fund Mega Dana Obligasi Syariah (Medali Syariah). This analysis isconducted by using normative law analysis method with interviews as supportingdata and descriptive analysis, it can be concluded that Syariah agreement form ininvestment activities at Syariah Investment Fund there are two (2) agreements,namely wakalah and mudharabah. Wakalah occurs between Investor representedby Investment Manager and mudharabah occurs between Investor represented byInvestment Manager with investment user based on proportion agreed by bothparties. The position of Investor in Collective Investment Contract (KIK) inInvestment Fund Mega Dana Obligasi Syariah product (Medali Syariah) is toblind itself with KIK Medali Syariah made by Investment Manager (PT. MegaCapital Indonesia/MCI) with custodian bank. Therefore, Investor who wants toinvest at Syariah Investment Fund is expected to know the agreement(requirement) used at Syariah Investment Fund and agreement between Investorand Investment Manager as Fund manager should be set forth in a separateagreement so that it is clear its legal connection.