Salah satu tanda bukti yang menyatakan seseorang sebagai ahli waris adalah Surat Keterangan Hak Mewaris. Surat Keterangan Hak Mewaris diperlukan oleh ahli waris untuk melakukan administrasi peralihan hak atas harta kekayaan pewaris kepada ahli waris. Salah satu pihak yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Hak Mewaris adalah Notaris (vide Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 111 ayat (l)c angka 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997). Pada prakteknya, Surat Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan oleh Notaris dapat berbentuk akta otentik atau akta di
bawah tangan. Permasalahannya adalah bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris dan Surat Keterangan Hak Mewaris dalam bentuk apa yang cocok untuk diterapkan dalam praktek Notariat? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif Yuridis dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Tanggung jawab Notaris dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu tanggung jawab secara Undang-Undang Jabatan Notaris, tanggung jawab secara Hukum Pidana dan tanggung jawab secara Hukum Perdata. Tanggung jawab Notaris dalam membuat Surat Keterangan Hak Mewaris juga ada batasannya. Penghadap atau ahli waris yang beritikad buruk, misalnya mengecoh Notaris sehingga ada kesalahan dalam Surat Keterangan Hak Mewaris, harus bertanggung jawab atas itikad buruknya tersebut. Masing-masing bentuk dari Surat Keterangan Hak Mewaris mempunyai kekurangan dan kelebihan. Setelah penulis menganalisa kekurangan dan kelebihan masing-masing bentuk maka penulis berkesimpulan bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris yang dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan lebih baik untuk diterapkan dalam praktek Notariat
One of proof that shows someone as the heir is Identification Paper for InheritingLegacy. Identification Paper for Inheriting Legacy is needed by heir to do thetransfer administration for owning a dead person’s legacy. One of institutions that iscompetent to make a Identification Paper for Inheriting Legacy is Notary (lookPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 111 ayat (l)c angka 4Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3Tahun 1997). Identification Paper for Inheriting Legacy can be made in the form asan authentic paper or as an underhanded paper. The problems are how is the Notary’sresponsibility of making Identification Paper for Inheriting Legacy? What is thebetter form of an Identification Paper for Inheriting Legacy? To answer theproblems, author uses Juridical Law Normative research method that use datacollecting tool as document study. Notary responsibility of making IdentificationPaper for Inheriting Legacy is based by 3 (three) rules, that are responsible toUndang-Undang Jabatan Notaris, responsible to Hukum Pidana and responsible toHukum Perdata. Notary responsibility of making Identification Paper for InheritingLegacy can also be limited, heir who has a bad intentions, for example, deceivingNotary, so there is a mistake in a Identification Paper for Inheriting Legacy, has toresponsible for his bad intentions. Each forms of an Identification Paper forInheriting Legacy has several advantages and disadvantages. After analyzing, authorgets the conclusion that Identification Paper for Inheriting Legacy in an underhandedpaper form is better to be applied.