ABSTRAKPelelangan 58.000 (limapuluh ribu) ton gula kristal putih ilegal pada tanggal
4 Januari 2005 telah menimbulkan banyak kntik dari masyarakat. Masyarakat
menuntut pembatalan lelang tersebut karena harga lelang yang tercipta sangat rendah
sehingga dapat mengganggu perekonomian Negara. Banyak pihak yang
mempertanyakan mengenai keabsahan lelang tersebut karena banyaknya kejanggalan
dalam pelaksanaan lelang tersebut. Komisi Pengawas Persaingan usaha (untuk
selanjutnya disebut KPPU ) merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap
pelelangan tersebut dan memutuskan bahwa telah ada pelanggaran ketentuan Pasal
22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dan oleh karenanya menghukum pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan lelang tersebut. 2 (dua) permasalahan utama dalam Tesis
ini adalah mengenai keabsahan lelang gula ilegal tersebut dan mengenai kewenangan
KPPU dalam memeriksa pelelangan tersebut. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian Yuridis Normatif (penelitian kepustakaan) mengenai hukum lelang
dengan tipe penelitian eksplanatoris untuk memperoleh informasi secara menyeluruh
dan terintegrasi yang terkait dengan kasus pelelangan gula ilegal. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan
tersier yang diteliti secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelelangan
gula ilegal tersebut telah memenuhi tata prosedur suatu pelelangan berdasarkan
ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Putusan KPPU yang
menyat an a anya pelanggaran Pasal 22 mengenai mengenai persengkongkolan
untuk menentukan pemenang tender, KPPU telah menyamakan definisi tender
dengan lelang, dimana sesungguhnya antara lelang dan tender adalah 2 (dua)
per ua an um yang erbeda, serta lelang gula ilegal ini adalah termasuk lelang
eksekusi yang termasuk dalam pengecualian dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
sehingga KPPU seharusnya menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa
pelelangan gula ilegal tersebut.
ABSTRACTAn auction of 58.000 ton illegal white crystal sugar in January 4th 2005 has
raised many critics from society. The society demanded that the auction to be
cancelled since the price formed in the auction can negatively influence Indonesia
economy. Many people questioned the legality of the auction procedures since it was
considered had many anomalies. Business Competition Supervisory Committee
(“KPPU”) decided to scrutiny on the auction and has decided that there was a
violation of Article 22 Monopoly Regulation and Fair Trade Act, Act Number 5 of
1999 and punished parties related to the auction. There are two major issues
regarding the auction which are the legality of the auction and the competency of
KPPU in examining the auction. This research’s methodology is Yuridis Normatif
(library research) focus on Auction Law with explanatory research type to have a
holistic and integrated information regarding the auction. The data sources are from
secondary type of data which consist of primary, secondary, and tertiary source of
data. The result shows that the auction has fulfilled the obligatory requirements set
on Finance Ministerial Decree Number 304/KMK.01/2002 about Auction Guidance,
and regarding KPPU decision of violation Article 22 about scheme in tender offers,
KPPU has made no differences between an auction and a tender offer where as an
auction and a tender offer is two different legal conducts, moreover the auction is
classified as execution auction which is excluded from Monopoly Regulation and
Fair Trade Act, Act Number 5 of 1999, therefore KPPU should have no authority in
examining the auction.