Sistem kepenjaraan sudah lama terkubur sejak Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, SH pada tahun 1963 mendeklarasikan sistem emasyarakatan meski baru diformulasikan ke dalam bentuk Undang-Undang 31 tahun kemudian. Bahkan setelah 13 tahun UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diiplementasikan, kondisi lembaga pemasyarakatan belum banyak berubah. Overcrowding tetap menjadi masalah serius yang belum dapat diatasi dengan alasan keterbatasan anggaran dan SDM.
Overcrowding membawa dampak ikutan yang cukup panjang mulai dari tingkat pelarian yang tinggi, petugas menggunakan kekerasan, pemicu perkelahian dan kerusuhan, LP menjadi sekolah kejahatan dan sarang narkoba, stigmatisasi sampai prisonisasi. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan bukan hanya gagal namun cenderung melanggar undang-undang. Penelitian ini mencoba mencari solusi melalui privatisasi karena penjara yang dikelola swasta di beberapa negara jauh lebih baik dibanding ketika dikelola oleh pemerintah.
Metode penelitian tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif analitis melalui observasi, studi literatur, wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan serta melakukan Focused Group Discussion dengan praktisi dan tokoh kompeten. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana kelayakan privatisasi LP di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa privatisasi LP sangat layak dilakukan di Indonesia. Argumentasinya, UU No 12 Tahun 1995 sangat akomodatif dengan privatisasi dimana pada pasal (2) digariskan bahwa napi berhak aktif secara produktif dalam pembangunan bangsa dan pasal (14) secara eksplisit menegaskan seorang napi berhak mendapatkan upah atas pekerjaan yang mereka lakukan. Agar privatisasi LP terealisasi, Ditjen Pemasyarakatan disarankan segera membentuk tim kerja dan merumuskan landasan hukumnya.
Karena masih dalam rentang kendali Ditjen Pemasyarakatan, privatisasi diharapkan dapat terlaksana dalam jangka maksimal 5 tahun ke depan sehingga menjadi terobosan besar dalam sejarah pemasyarakatan Indonesia. Ditjen Pemasyarakatan ditutntut memiliki strategi kehumasan yang andal untuk membentuk opini publik sekaligus menjadi alat penekan bagi pemerintah. Sebab, tanpa political will dari pemerintah, privatisasi LP tidak akan pernah ada di republik ini.
The convicts system as a prison had became very old stories since the former Minister of Judicial Affairs Dr. Sahardjo, SH declared the correction system in 1963, in spite of its ordinance 31 years later. In fact that after 13 years, UU No. 12/1995 regarding that system has been implemented, the condition of many prison not had been changed yet. Overcrowding is solemn complication that has not been overcome with some reason such as financial and human resources things.
Overcrowding bring length multiplier impact for its high escaping, official violence, quarrel and chaosity, prison became school of crime and drugs web, stigmatization and prisonization. The system not only failed implementated but also broken the law as well. These research try to find solution by privatization for the reason that prison which is run by private in many country more manageable than the government do.
The methode in tesis researching is using analytical qualitative approach by observation, literature study, deepth interviews with the stakeholders and done some focused group discussion to practitioner and compatent person. The aim is to ascertain how properness of prison privatization in Indonesia.
The research shows that prison privatization is very like fairness and proper do in Indonesia. For argumentation, UU No. 12/1995 is compatible with privatization. In (act. 2) the guidelines that convict or prisoner have right to active in nation building productively and (act. 4), in explicite they refers to get wages for their works. In order that prison privatization will become realization, the Directorate General of Correction in the ministry should form a task force and make the base law.
Only in this division, privatization can be implemented in 5 years ahead. If so, it become a breaktrhrough, the big one in Indonesian prison history. Directorate General of Correction Department of Law and Human Right required to have a great public relation strategy not only in making opinion but also pushing the government. For its reason, if there is no authority political will, no prison privatization in these Republic either.