ABSTRAKTesis ini membahas tentang pengujian secara materiil Peraturan Desa sebagai salah satu produk perundang-undangan yang tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan secara yuridis. Metode pendekatan secara normatif yuridis yaitu metode yang mengkaji, menganalisa dan merumuskan bahan-bahan hukum, baik yang berasal dari bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang terkait dengan Peraturan Desa, bahan hukum sekunder yang dipergunakan untuk membantu menjelaskan dan melengkapi bahan hukum primer atau dalam hal ini dapat disebut sebagai bahan
hukum pendukung yang sesuai dengan pokok permasalahan, maupun bahan hukum tertier yang saling mendukung dan menguatkan sehingga dapat diketahui secara jelas dan gamblang mengenai landasan yuridis proses pengujian Peraturan Desa di Indonesia.