Perkembangan praktek akuntan publik begitu pesat dalam dasawarsa terakhir ini. Banyaknya akuntan publik yang terkena sanksi profesi membuat organisasi profesi dan regulator semakin memunculkan aturan-aturan yang baru dan lebih ketat lagi untuk mengatur praktek akuntan publik. Tujuan dari diciptakannya aturan ini adalah untuk melindungi para pemakai laporan keuangan hasil auditan oleh akuntan publik dari adanya asymetry information yang dapat menyebabkan adverse selection dan juga moral hazard. Dalam penelitian ini digunakan 5 variabel, yaitu: Jumlah SKP, Gender, Jumlah Profesional, Jenis KAP, Umur. Sedangkan Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 103 akuntan publik, baik yang terkena sanksi maupun yang tidak terkena sanksi. Data yang diperoleh merupakan data yang sifatnya very confidential. Hasil uji statistik menunjukkan bahwa variabel jumlah SKP, gender, dan jumlah profesional erpengaruh terhadap pemberian sanksi yang diberikan terhadap akuntan publik. Pada hasil terbukti bahwa akuntan yang memiliki SKP<30 cenderung untuk terkena sanksi dibanding akuntan yang memiliki SKP 30 ≥ . Sedangkan untuk variabel gender, bila dibandingkan dengan kategori akuntan yang tidak terkena sanksi, akuntan yang berjenis kelamin laki-laki cenderung untuk menerima sanksi dibanding akuntan perempuan. Jumlah profesional juga mempengaruhi pemberian sanksi yang diberikan. Artinya bila dibandingkan dengan kategori yang tidak terkena sanksi, jumlah profesional KAP menentukan kecenderungan jenis sanksi yang diberikan.