Intangible assets atau a!ctiva tidak berwujud adalah elemen kunci dalam perekonomian yang berbasis ilmu pengetabuan dan merupakan sumber daya yang panting bagi keunggulan daya saing bisnis perusabaan. Perusabaan-perusabaan yang mempergunakan asset-aset intelektual yang tinggi seeara substansial, merupakan pelaku dalarn bisnis modem yang dikenal sebagai modem economy. Saat ini, di negara-negara maju, faktor-faktor produksi yang paling penting telah beralih kepada se.suatu yang tidak kasat mata (invisible). Faktor-faktor tersebut adalah Intangible assets yang juga sering disebut sebagai intellectual assets atau intangibles, diantaranya : brand, reputation, trademarks, software, R&D, patent. SDM skills, strategy, process quality, supplier and customer relationship, dan lain-lain. Aset-aset tidak berwujud ini memberikan kontribusi sangat besar bagi peningkatan daya saing perusahaan dalam industri.
Pengenaan royalty fee telah menjadi hal yang umum digunakan oleb perusabaan yang mentransfer intangible property-nya kepada perusabaan lain tanpa memandang pihak ketiga, anak perusabaan atau afiliasinya. Bagi otoritas pajak, penting untuk memfokuskan perhatiannya terhadap intangible asset dan menghendaki perusabaan-perusahaan tersebut mengenaksn royalti kepada anak perusaltaannya atas penggunaan intangible property mereka dengan arm's length principle. Perusahaan· perusabaan multinasional dalam rangka meminimalkan hehan pajak seeara grup usaba cenderung melakukan tax planning, terkait dengan aliran pengenaan royalti atas penggunaan merck oleh semua anak perusahaan dan afiliasinya yang tersebar di beberapa negara dengan jenis perlakuan pajak yang berbeda-hoda pula. Perencanaan tentang negara domisili yang paling efektif dan efisien bagi portofolio sering merupakan faktor penting.
Dari analisis yang dilakukan terbadap vmiabel-vmiabel yang menentukan daya redam regulasi pajak Indonesia terbadap praktek transfer pricing atas intangible property, disimpulkan sebagai berikut: (a) Indonesia belum memiliki peraturan yang memberikan perhatian kbnsus terhadap intangible property. Hanya terdapat aturan berupa dafta! aktiva tidak berwujud atau kbnsusnya intangible property yang berl